Hanya 3 Pelanggaran Motor yang Kena Tilang Elektronik
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd
VIVA – Para pengendara motor di Jakarta nantinya tidak bisa lagi bebas melakukan pelanggaran lalu lintas, meski tidak ada petugas polisi yang berjaga. Polda Metro Jaya sedang memasang kamera CCTV di beberapa titik.
Fungsinya, adalah untuk menggantikan petugas mengawasi para pelanggar. Nantinya, mereka yang terekam kamera melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tilang.
Menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement untuk pemotor akan mulai diuji coba pada 1 Februari 2020.
Fahri menjelaskan, saat ini ada 45 kamera yang sedang disiapkan untuk mengawasi pelanggaran lalu lintas. Khusus untuk motor, ada dua yang bakal beroperasi. Uji coba akan dilakukan dalam rentang waktu kurang dari satu pekan.
“Kameranya sama dengan untuk mengawasi mobil. Jadi, kamera itu kan perangkat kerasnya. Kami ubah perangkat lunaknya, agar mampu memantau sepeda motor,” ujarnya saat dihubungi VIVA, Rabu 22 Januari 2020.
Saat ditanya soal jenis pelanggaran yang bisa dideteksi, Fahri mengungkapkan bahwa fitur yang tersedia saat ini baru mampu memantau tiga pelanggaran saja.
“Yang akan ditindak adalah pelanggaran rambu, marka dan helm,” tuturnya singkat.
Ketika diminta keterangan mengenai jenis pelanggaran lain yang juga marak, seperti mengendarai motor lebih dari dua orang, Fahri mengatakan bahwa hal itu belum akan dilakukan.
“Pokoknya, baru tiga pelanggaran saja,” jelasnya.