KPPU Bakal Tagih Denda ke Honda dan Yamaha
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Pabrikan Honda dan Yamaha diwajibkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, untuk membayar denda. Nilainya sebesar Rp25 miliar untuk Yamaha, dan Rp22,5 miliar untuk Honda.
Denda itu dijatuhkan, usai keduanya dinyatakan bersalah atas kasus pengaturan harga skuter matik. Hal itu tecantum dalam Putusan KPPU nomor 04/KPPU-I/2016.
Putusan KPPU itu dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 163/Pdt.G/KPPU/2017, dan dikuatkan lagi oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 217K/Pdt.Sus-KPPU/2019.
Juru bicara sekaligus anggota komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan, hingga saat ini kedua pabrikan motor ternama itu belum menunaikan kewajiban mereka.
“Hingga saat ini, belum dibayar,” ujarnya di Jakarta, Senin 11 November 2019.
Guntur mengaku, KPPU akan menerapkan prosedur standar soal penagihan denda itu. Namun, ia tidak menyebutkan kapan waktu pastinya.
“Kami akan kirim surat pemberitahuan, bahwa mereka harus membayar denda. Nanti, akan ada surat teguran jika dalam waktu tertentu belum membayar juga,” tuturnya.
Sebagai informasi, KPPU saat ini sedang digugat oleh dua orang warga pengguna skuter matik. Keduanya menganggap, bahwa mereka menderita kerugian atas kasus kartel yang terjadi.
Oleh sebab itu, mereka memutuskan menggugat KPPU beserta Yamaha dan Honda. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor 526/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.