Mulai Dikejar Polisi, YLKI Minta Pemerintah Segera Atur Migo

Sepeda listrik Migo
Sumber :
  • VIVA/Jeffry Yanto

VIVA – Penyewaan kendaraan berbasis aplikasi Migo e-Bike sudah beroperasi di Surabaya dan Jakarta. Meski demikian, kehadirannya dianggap meresahkan karena tak dilengkapi dengan surat-surat dan pelat nomor seperti kendaraan lainnya. Migo pun belakangan diserukan dilarang digunakan oleh polisi.

Dengan berbekal penggerak utama motor listrik dan baterai, jelas membuat Migo kerap terlihat wara-wiri di jalan raya. Parahnya, penyewa Migo terkadang adalah anak di bawah umur dan mengendarainya tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri yang layak untuk berkendara di jalan raya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, adanya e-Bike sebagai pilihan baru untuk alat transportasi harus segera diatur Pemerintah. Jangan sampai kehadiran e-Bike Migo akan bernasib seperti sepeda motor ojek online.

"Secepatnya Pemerintah harus melihat ini sebagai fenomena, harus diantisipasi, jangan sampai nanti setelah menjadi besar timbul persoalan. Seperti ojek online, sudah banyak, baru diatur kan susah," ucap Tulus saat dihubungi VIVA, Rabu 13 Februari 2019.

Di luar negeri, kata Tulus, sepeda atau kendaraan listrik secara umum memang sudah dipakai sebagai feeder atau angkutan pengumpan. Kendaraan seperti ini tidak untuk dikendarai dalam jarak jauh serta waktu yang lama.

"Jadi kalau mau ke stasiun, dari rumah itu bisa pakai itu. Jadi tidak untuk jarak jauh. Nah ini saya rasa bisa jadi salah kaprah sistem transportasi, Pemerintah terlambat mengaturnya, serta efek dari buruknya sistem transportasi sehingga ada celah untuk masuk kendaraan ini," ujarnya. (tp)