Migo Dilarang, Polisi: Kami Bakal Kandangkan
- VIVA/Jeffry Yanto
VIVA – Penyewaan kendaraan berbasis aplikasi, Migo e-Bike sejak 2017 sudah beroperasi di Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan di Jakarta baru dimulai akhir 2018. Migo disewakan dengan biaya Rp3 ribu dengan waktu 30 menit pemakaian.
Meski Migo dianggap sebagai sepeda listrik, namun penggerak utamanya adalah motor listrik dan baterai, bukan dikayuh. Penyewa pun acap menggunakannya di jalan raya. Padahal tidak dilengkapi pelat nomor dan STNK.
Menurut Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herman Ruswandi, sudah banyak aturan yang dilanggar Migo e-Bike.
“Motor penggerak listrik turun ke jalan raya, belum ada uji kelayakan, tidak ada pelat nomor. Tidak ada jaminan dari Jasa Raharja, kalau penggunanya meninggal dunia bisa dibantu harusnya,” ujarnya kepada VIVA, Rabu 13 Februari 2019.
Herman menduga pengguna Migo tidak dijamin asuransi atau jaminan Jasa Raharja. Maka dengan begitu akan menimbulkan kerugian besar jika terjadi kecelakaan. Padahal sejatinya tiap kendaraan jenis apapun yang beredar di jalan raya harus memiliki perlindungan.
Dalam waktu dekat polisi pun bakal menggelar razia terhadap Migo dan akan langsung dikandangkan. ”Bahaya banget itu, banyak undang-undang yang ditabrak. Wacana kami akan laksanakan kegiatan operasi untuk mengkandangkan mereka sampai dengan keputusan prosedurnya dipenuhi."
"Targetnya tahun ini, kami akan tertibkan ingin tahu ini perusahaan tanggung jawabnya sampai mana,” tuturnya. (kwo)