Ada Kabar Baik untuk Pemesan Motor Listrik Gesits
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – PT Gesits Technologies Indo sebagai produsen motor listrik Gesits, sudah menerima kode perusahaan sekaligus Nomor Identifikasi kendaraan atau NIK dari Kementerian Perindustrian. Kode itu menjadi dasar bagi Gesits, untuk diakui sebagai kendaraan hasil rakitan dalam negeri.
Tak sampai di situ. Dengan diterimanya dokumen tersebut, motor listrik Gesits bisa menjalani uji tipe seperti kendaraan bermotor lainnya. Artinya, motor listrik buatan dalam negeri ini bisa berstatus legal, saat nantinya dikendarai di jalan raya.
Chief Executive Officer GTI, Harun Sjech mengatakan, dengan adanya Kode Perusahaan dan NIK untuk motor listrik Gesits, berarti legalitasnya sudah terbukti. Tahapan selanjutnya, kata dia, adalah proses produksi.
"Aspek legalnya kan sudah kami dapatkan, jadi nanti kami tinggal persiapan dan kemudian melakukan produksi," kata Harun saat dihubungi VIVA, Jumat 30 November 2018.
Terkait peluncuran, Harun mengatakan, masih mencari waktu yang tepat. Motor listrik Gesits sebelumnya akan diluncurkan pada September tahun ini. Namun, hingga kini belum terdengar beritanya.
"NIK sudah dapat, motor sudah diuji, Insha Allah Januari kami luncurkan ya. Mohon doanya agar lancar semuanya," ujarnya.
Penyerahan penetapan Kode Perusahaan dan NIK diberikan langsung Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elekronika (Dirjen Ilmate), Harjanto.
"Kami mendukung penuh kelancaran proyek sepeda motor listrik Gesits sesuai intruksi Presiden, karena merupakan karya anak bangsa," tutur Harjanto.