Pajak Impor Lamborghini di Indonesia Bikin Keder

Lamborghini Huracan Performante
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

VIVA – Penjualan mobil mewah, termasuk supercar, merosot tajam sepanjang 2017. Hal itu diakui Presiden Direktur Prestige Motorcars, Rudy Salim, selaku importir mobil mewah.

Menurut dia, penurunan penjualan supercar lantaran penetapan pajak yang tinggi oleh pemerintah. Contohnya, pajak Lamborghini Huracan Performante yang baru diluncurkan yakni sebesar Rp7,2 miliar.

"Pajak Huracan itu harusnya Rp5,3 miliar. Misalnya, pemerintah menetapkan harga Huracan itu US$300 ribu (Rp4 miliar), kena PPnBM 125 persen, PPn 10 persen, PPh dan sebagainya, jadilah angka Rp5,3 miliar. Sekarang naik jadi Rp7,2 miliar. Karena ada koreksi CIF (Cost Insurance Freight)," kata dia di Jakarta.

Karena pajak terlalu tinggi tersebut, ia mengaku kesulitan untuk menjual mobil mewah di Indonesia. Periode 2017 saja, penurunan mencapai 80 persen dibanding tahun sebelumnya.

"Benar-benar berat deh jualannya. Harusnya pemerintah itu membantu kami jualan, kan konsumen pada bikin STNK, pendapatan tahunan. Itu saja yang dimahalin, bea masuk jangan," ujarnya.

Rudy menyebut, seharusnya pemerintah mendorong kemajuan sektor otomotif. Sebab, ia menilai, mobil bisa menjadi awal indikasi kemajuan suatu bangsa.

"Harga mobil di luar negeri cuma Rp4-5 miliar, di sini Rp16-17 miliar. Di Jepang kena (pajak) enggak sampai 10 persen, akhirnya orang beli ke luar negeri. Orang cari duit di Indonesia, malah senang-senang di luar. Mau buang duit bagaimana, pajaknya terlalu tinggi," kata dia. (mus)