Gaikindo Beberkan Keuntungan Impor Mobil Secara IKD
- REUTERS/Beawiharta
VIVA – Asosiasi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) merespons kebijakan pemerintah, yang mengizinkan agen pemegang merek di Indonesia untuk melakukan impor mobil berbentuk completely knocked down (CKD) dan incompletely knocked down (IKD).
Peraturan pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, yang mulai berlaku pada 8 Desember 2017.
Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto, mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik aturan baru dari Kementerian Perindustrian tersebut. Menurutnya, peraturan menteri ini merupakan regulasi yang tepat, khususnya digunakan untuk tipe dengan volume rendah.
"Karena memang volume dibatasi sampai dengan 5.000 unit per tahun. Lagi pula harganya juga dibatasi harus di atas Rp150 juta untuk IKD dan Rp200 juta untuk CKD," kata Jongkie kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.
Dia menyebut bahwa langkah yang dilakukan pemerintah sudah tepat. Sebab, kata Jongkie, memang importasi secara IKD dan CKD lebih baik ketimbang impor kendaraan secara utuh atau completely built up (CBU).
"Memang lebih baik mengimpor secara IKD atau CKD dibanding CBU karena akan membuka lapangan kerja di dalam negeri," dia menambahkan.
Selain keuntungan bisa menambah lapangan kerja, impor mobil secara IKD dan CKD diyakini akan ada pertukaran teknologi dan menambah nilai investasi di Tanah Air.
"Kalau CBU kan enggak ada (transfer teknologi). Dan nantinya bisa ada kemungkinan ekspor juga. Kalau volumenya sudah lebih dari 5.000 unit per tahun kan APM akan memikirkan manufacturing juga. Pokoknya lebih baik dibanding APM impor secara CBU. Pemerintah Indonesia perlu investasi dan lapangan kerja," kata dia. (art)