Jurus Pemerintah Kurangi Impor Kendaraan Secara Utuh
- Antara/Zabur Karuru
VIVA – Pemerintah mulai memberlakukan perihal importasi mobil berbentuk completely knocked down (CKD) dan incompletely knocked down (IKD). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.
Dalam peraturan itu pemerintah melalui kementerian perindustrian mengizinkan para agen pemegang merek roda empat melakukan impor terhadap mobil berbentuk terurai lengkap atau CKD dan terurai tidak lengkap atau IKD dengan berbagai ketentuan, termasuk perakitan wajib di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika dari Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, tujuan utama dari Peraturan Menteri ini salah satunya untuk mengurangi kendaraan yang diimpor langsung secara utuh.
"Ini kan tujuannya untuk mengurangi impor (kendaraan) CBU," kata Putu kepada VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 18 Oktober 2017.
Putu menjelaskan aturan importasi terhadap mobil berbentuk terurai lengkap maupun tidak lengkap itu ditujukan untuk semua jenis mobil. Artinya pemerintah tak membatasi agen pemagang merek untuk melakukan importasi terhadap kendaraan roda empatnya sepanjang mobil dalam bentuk CKD dan IKD itu dirakit di dalam negeri.
"Bisa untuk kendaraan apa saja, terutama yang harga jual off the road Rp500 juta atau lebih," ujarnya menambahkan.
Dia mengatakan aturan tersebut mulai berlaku tiga bulan setelah regulasi tersebut diundangkan. Itu artinya peraturan ini harus diterapkan bagi agen pemegang merek roda empat yang melakukan impor terhadap sejumlah kendaraannya. "Tiga bulan sejak diundangkan," kata dia. (ren)