18 Mobil Sitaan KPK Ludes Terjual, Honda CR-V Rp67 Juta
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Sebanyak 18 unit mobil hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) laku terjual dalam acara lelang di Ruang Cendrawasih, Gedung JCC, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 22 September 2017.
Puluhan unit mobil sitaan KPK yang dilelang terjual, berakhir dengan harga yang cukup tinggi dibanding dengan harga penawaran yang dibuka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Adapun mobil yang laku dijual, mulai dengan harga terendah hingga tertinggi. Kali ini VIVA.co.id akan merangkum deretan mobil hasil sitaan KPK yang dijual dengan harga murah di bawah Rp100 juta hingga sekitar Rp100 jutaan.
Toyota Avanza tahun 2007 yang ditawarkan dengan harga Rp54,3 juta tanpa dilengkapi dengan BPKB terjual dengan harga Rp73 juta. Isuzu Panther tahun 2004 yang ditawarkan dengan harga Rp28,9 juta yang telah dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB terjual dengan harga Rp65 juta.
Honda CR-V tahun 2004 tanpa dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB berakhir terjual Rp67 juta. Yang sebelumnya mobil ini ditawarkan dengan harga Rp33,2 juta.
Toyota Camry tahun 2006 yang dibuka dengan harga Rp31,6 juta berakhir terjual dengan harga Rp84 juta. Namun mobil ini tak dilengkapi dengan surat-surat STNK dan BPKB.
Baca juga: Hebohnya acara lelang mobil sitaan KPK
Suzuki Swift tahun 2011 yang ditawarkan dengan harga Rp56,7 juta terjual dengan harga Rp104 juta, meski tak dilengkapi dengan surat BPKB.
Menurut Ketua Persatuan Balai Lelang Indonesia, Ali Vitali, mobil hasil sitaan KPK dilelang dengan kondisi apa adanya kepada konsumen. Pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan hingga lima hari setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang.
"Batas waktu lima hari pelunasan. Setelah lunas, mobil bisa diambil oleh pemenang," kata Ali di Gedung JCC, Senayan, Jakarta, Jumat 22 September 2017. (ren)