Mekanisme Lelang Mobil Sitaan KPK

KPK lelang mobil sitaan terpidana korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menggelar lelang kendaraan hasil sitaan dari para pejabat negara. Kali ini, terdapat 19 mobil dan satu motor yang akan di lelang di JCC, Jakarta Pusat.

Ferry, salah satu peserta yang sudah mengikuti lelang mobil KPK sejak 2015, mengaku butuh ongkos banyak untuk mendapatkan mobil lelangan. Sebab, mekanisme lelang kali ini berbeda dari yang sebelumnya.

“Waktu 2015, saya tawar menawar di online. Kalau tahun ini semi manual. Jadi, hanya daftar saja online di laman DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara). Setelah itu diberikan kartu dengan kode. Nanti saat hadir di lelang di JCC, tunjukkan ke petugas lelangnya bahwa sudah daftar,” ujarnya kepada VIVA.co.id.

Peserta lelang nantinya juga akan mendapat Virtual Account (VA) yang dikirim lewat email. VA digunakan untuk mentransfer uang jaminan, sesuai dengan barang yang akan ditawar,

Soal status surat-surat mobil, Ferry mengaku bahwa semua pembayaran pajak dan surat-surat ditanggung oleh pemenang lelang.

Karena dirinya tinggal di Palembang, butuh proses panjang untuk melengkapi surat-surat. Sebab, harus ada proses Biaya Balik Nama (BBN).

“Waktu itu Alphard tahun 2011 enggak ada BPKB dan STNK. Saya bawa risalah lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Bawa mobilnya ke Samsat untuk cek fisik,” tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa KPK dan DJKN akan memberikan surat pengantar untuk mempermudah proses pembuatan surat-surat tersebut.

“BPKB harganya Rp450 ribu, bea balik nama sekitar 3-4 persen dari harga mobil. Kecuali pajak mati bertahun-tahun, nah itu mahal,” ungkapnya. (ase)