Cara Beli Mobil Sitaan KPK Harga Rp28 Jutaan

KPK mengadakan lelang mobil sitaan. Foto mobil sitaan KPK.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menggelar lelang barang sitaan berupa beberapa kendaraan bermotor dan ponsel di Jakarta.

Dilansir dari laman resmi KPK, Senin 18 September 2017, acara lelang akan digelar di Gedung JCC Ruang Cendrawasih, Jalan Gatot Suboto, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat 22 September mendatang.

Total ada 20 kendaraan yang dilelang, satu di antaranya sepeda motor. Sementara 19 lainnya berupa mobil, baik kelas menengah maupun mewah.

Tidak semua mobil dijual dalam kondisi lengkap. Beberapa tidak dibekali dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Berikut beberapa kendaraan yang akan dilelang oleh KPK serta nilai limitnya:

Kawasaki Ninja Rp11,8 juta.
Isuzu Panther Rp28,8 juta.
Toyota Camry 2006 Rp31,6 jutaan.
Honda CRV 2004 Rp33 jutaan.
Suzuki Swift 2011 Rp56 jutaan.
Honda CRV 2.4 Automatic 2008 Rp76,6 juta.
Honda Civic FD2 2.0 Automatic 2008 Rp78 jutaan.
Toyota Innova V AT Diesel 2012 Rp124 jutaan.
Toyota Alphard 2.4 AT 2009 Rp153 jutaan.
Volkswagen Golf 1.4 2011 Rp131,6 jutaan.
Volkswagen Beetle 1.2 Automatic 2012 Rp286 jutaan.
Jaguar XJL 3.0VG AT 2013 Rp1,1 miliar.
Audi A5 2.0 TFSI AT 2013 Rp436 jutaan.
Honda HR-V 2015 Rp159 jutaan.
Berikutnya....cara ikut lelang

Lelang ini terbuka bagi siapa saja yang berminat. Untuk mengikutinya, Anda harus terlebih dulu mendaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

Jangan khawatir, Anda bisa mendaftar secara online, yakni dengan membuka laman www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Peserta lelang harus mendaftar untuk mendaftarkan username dan password masing-masing. Ada beberapa isian yang harus dilengkapi dalam proses registrasi ini. Pastikan agar alamat email yang didaftarkan valid.

Peserta lelang akan memperoleh kode aktivasi yang dikirim ke alamat email masing-masing. Kode aktivasi digunakan untuk mengaktifkan username.

Setelah aktif, peserta lelang memilih obyek lelang pada katalog yang tersedia. Setelah memastikan obyek lelang yang dipilihnya, peserta lelang diwajibkan untuk:

Mendaftarkan nomor identitas/KTP dan NPWP serta dan mengunggah softcopy KTP dan NPWP.
Mendaftarkan nomor rekening bank atas nama peserta lelang, guna kepentingan pengembalian uang jaminan bagi peserta lelang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang.

Peserta lelang akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) yang digunakan sebagai tujuan penyetoran uang jaminan lelang.

Setelah uang jaminan diterima di rekening penampungan sesuai ketentuan, dan peserta lelang dinyatakan bersih dari daftar pihak yang dikenakan sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang sesuai ketentuan, maka peserta lelang akan memperoleh kode token yang digunakan untuk menawar obyek lelang.