Pembeli Mobil Baru Wajib Tunjukkan Bukti Punya Garasi

Mobil yang terparkir di dalam garasi.
Sumber :
  • Bimmerforums

VIVA.co.id – Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menindak para pemilik mobil yang tak memarkir kendaraannya di garasi rumah. Hal ini sebagai bentuk implementasi terhadap Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Lantas, apakah tindakan ini dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah menekan jumlah mobil?

Kepala Dishub DKI, Andri Yansyah mengatakan, langkah ini dilakukan pemerintah sebagai bagian sosialisasi terhadap pemilik mobil. Jadi, setiap pemilik wajib punya lahan sebagai tempat untuk memarkir kendaraannya.

"Aturan itu dibuat pasti sudah melalui proses yang panjang dan melibatkan unsur lapisan masyarakat. Saya yakin enggak tiba-tiba aturan itu dibuat," kata Andri kepada VIVA.co.id di Jakarta.

Dia tak menampik bahwa aturan tersebut nantinya bakal mendapat penolakan dari para pemilik mobil yang tak punya lahan parkir. Ia juga mempersilakan bagi masyarakat yang ingin menggugat peraturan tersebut.

"Bagaimana masyarakat yang tidak punya mobil? Pasti akan keberatan karena haknya direbut oleh orang untuk kepentingan pribadinya. Ruang milik jalan itu dibuat untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi," tuturnya.

Diketahui, Pasal 140 Perda DKI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi menyebutkan bahwa kewajiban para pemilik mobil untuk memiliki garasi sebagai lahan parkir di rumahnya. Hal ini bertujuan agar pengguna tak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.

Berikut isi Pasal 140 Perda DKI Nomor 5/2014:

  1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
  2. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
  3. Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat
  4. Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud ayat 3 sebagai syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).