Mobil Murah Akan Dibatasi Peredarannya
- VIVA.co.id/Pius Mali
VIVA.co.id – Pemerintah terus berupaya menekan angka kemacetan lalu lintas di Ibu Kota. Salah satu yang dilakukan adalah pembangunan infrastuktur dan transportasi massal.
Dengan adanya transportasi massal yang baik, maka diharapkan warga Jakarta dan kawasan penyangga tidak lagi menggunakan kendaraan pribadi.
Namun, belakangan ini mencuat wacana bahwa Kementerian Perhubungan akan membatasi mobil murah untuk melintas di jalan. Hal itu demi mengurangi volume kendaraan.
Wacana tersebut sempat diungkapkan Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, beberapa waktu lalu.
Putu memastikan, bahwa isu tersebut baru sebatas wacana, dan masih harus digodok lebih lama lagi sebelum diputuskan apakah akan diterapkan atau tidak.
Senada dengan Putu, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menegaskan, bahwa pembatasan terhadap mobil murah sejauh ini belum diterapkan. Artinya, kata dia, baru sebatas rencana.
"Belum ada ya (pembatasan mobil murah)," kata Budi dalam pesan singkat kepada VIVA.co.id di Jakarta.
Dia mengatakan, rencana itu akan diterapkan bila semua proyek transportasi massal sudah selesai dibangun pemerintah, seperti bus rapid transit, light rail transit dan mass rapid transit.
"Kalau transportasi massalnya sudah baik," ujar dia.
Jika dilihat dari data penjualan, memang penjualan mobil yang masuk dalam kategori mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car atau LCGC) cukup tinggi.
Selain harganya di bawah Rp150 juta, mobil LCGC juga gampang dimiliki berkat adanya program pembiayaan dengan uang muka rendah dan cicilan ringan. (mus)