Intip Pajak Mobil Bentley, Angkanya Bikin Syok

Bentley Bentayga.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Jeffry Yanto

VIVA.co.id – Beberapa publik figur dan pejabat yang memiliki mobil mewah ternyata menunggak pajak kendaraan bermotor atau PKB. Oleh sebab itu, Badan Pajak Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan mendatangi rumah-rumah pengunggak pajak itu.

Menurut data BPRD DKI, sebanyak 1.700 mobil mewah yang berkeliaran di Ibu Kota ternyata sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak. Tunggakan pajaknya mencapai Rp400 miliar. Hal ini diungkapkan langsung oleh Edi Sumantri sebagai Kepala BPRD DKI.

Kali ini, VIVA.co.id akan mengulas biaya apa saja yang dikeluaran pemilik Jaguar dan Bentley di Tanah Air, sebelum memboyong mobil mewah itu ke garasi mereka. Termasuk juga PKB yang harus mereka bayar setiap tahun.

PT Wahana Auto Ekamarga sebagai distributor resmi Jaguar, Land Rover dan Bentley memberikan keterangan lengkap soal biaya tambahan dan pajak per tahun beberapa model kendaraan yang mereka jual di Tanah Air.

Menurut Marketing and Communication Manager WAE, Trifena Sri Raharjoe, umumnya konsumen membeli mobil dengan status pajak on-the-road.

Jadi, WAE yang akan mengurus bea balik nama atau BBN. Contohnya, ketika konsumen teken surat pemesanan kendaraan (SPK) Jaguar XF 3.000 cc berbanderol Rp2 miliar off-the-road, nanti ada pemberitahuan tertulis Rp250 juta untuk BBN. Berarti, total yang harus dibayar konsumen menjadi Rp2,25 miliar.

“Kalau pajak per tahun sekitar Rp50 jutaan, tergantung tipe. Ada yang murah, ada yang mahal. Kalau Jaguar XE, produknya sekitar Rp1 miliar on-the-road, berarti pajaknya per tahun sekitar Rp50 jutaan,” jelasnya.

Berbeda dengan Jaguar model XJ yang dibanderol Rp3 miliaran. Pajak untuk mobil tersebut bisa Rp100 jutaan. “Paling mahal pasti Bentley. Dari harganya saja sudah mahal, paling murah saja Rp8-9 miliar. Kalau Bentley, bisa Rp150 jutaan (pajaknya),” tuturnya. (adi)