Tarif Baru Taksi Online, Sopir Blue Bird Semringah
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai diberlakukan pada 1 Juli lalu. Dalam aturan tersebut, terdapat poin yang mengatur tarif batas atas dan bawah taksi berbasis aplikasi dalam jaringan alias taksi online.
Tarif taksi online kini disesuaikan dan dibagi dalam dua wilayah, yakni wilayah pertama untuk Pulau Sumatera, Jawa, dan Bali. Sedangkan wilayah dua, untuk Pulau Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Untuk wilayah satu, kisaran tarif bawahnya mencapai Rp3.500 per kilometer, sementara tarif batas atasnya Rp6.000. Sementara di wilayah dua, tarif batas bawah sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500.
Adanya tarif baru untuk taksi online tersebut disambut baik oleh pengemudi taksi konvensional. Salah satunya adalah Posan. Pria yang sudah dua tahun bergabung menjadi pengemudi Blue Bird Group tersebut mengatakan, adanya tarif baru membuat persaingan kian sehat.
"Bagus dong, karena persaingan jadi lebih sehat. Harga mereka (taksi online) jadi enggak murah-murah banget," kata Posan ditemui VIVA.co.id, Selasa 4 Juli 2017.
Sejauh ini Posan belum merasakan adanya penambahan penumpang secara signifikan usai disesuaikannya tarif taksi online. "Kalau saya pribadi di Blue Bird rasanya enggak terlalu pengaruh ya. Karena pasti tetap ada yang naik taksi biasa (online). Justru konsumen sekarang tinggal pilih, mau yang biasa atau online," kata dia.
Sementara itu, Jojo salah seorang pengemudi taksi online Grab Car mengatakan, tarif baru taksi online yang mulai diberlakukan belum memengaruhi minat konsumen. "Masih biasa saja dan belum terasa ada perubahan meski ada tarif baru," kata dia.
Dikatakan, pria yang baru setahun bergabung menjadi mitra taksi online itu, penumpang masih akan tetap memilih taksi online lantaran tarifnya flat. "Kalau kata saya sih orang tetap akan banyak yang pilih taksi online karena kan tarifnya flat. Artinya, saat dia (konsumen) sudah order bisa langsung tahu ongkos yang harus dibayarkan."
"Walaupun jalannya macet atau apa, ya konsumen bayarnya tetap segitu. Lagipula sekarang kan zaman digital, orang mau yang praktis," kata dia.
Diketahui Peraturan Menteri 26 nomor 2017 sedianya diberlakukan pada 1 April 2017 lalu. Namun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan waktu enam bulan agar perusahaan taksi online siap menerapkan tarif baru.