Pemerintah 'Hapus' Mobil LCGC, Diganti KBH2

Mobil LCGC Daihatsu Sigra.
Sumber :
  • Herdi Muhardi/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengingatkan industri otomotif, untuk tak lagi menggunakan istilah low cost green car atau LCGC dalam menerapkan Program Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2).

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan istilah green dalam Low Cost Green Car (LCGC) sering dianggap sebagai kendaraan listrik.

"Kita upayakan enggak usah pakai 'green' lagi karena green itu selalu dikonotasikan kendaraan listrik sehingga menurut kami lebih baik kendaraan sampai 1.200 cc atau setara kita gunakan istilah program KBH2," kata Putu di Jakarta, Kamis 20 April 2017.

Lebih jauh dia mengungkapkan ke depan pemerintah bakal membuat kebijakan serupa dengan KBH2 namun ditujukan bagi kapasitas di atas 1.200 cc sampai 2.000 cc. Yang nantinya secara keseluruhan seperti insentifnya akan dikaitkan dengan pertumbuhan industri kendaraan tersebut.

"Kita harapkan in lebih bagus dari program KBH2 di mana akan meningkatkan industri penunjang," ujarnya menambahkan.

Dia mengatakan kebijakan itu dibuat untuk mencapai target Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen pada 2030. Di mana kendaraan merupakan kontribusi terbesar dalam penurunan gas emisi yang diperkirakan bisa mencapai sekitar 26 persen.

"Penurunan emisi gas rumah kaca akan sangat efektif apabila mendapat kontribusi dari kendaraan yang ada di jalan raya. Kalau kita bisa mengkombinasikan teknologi yang dipergunakan, diversifikasi dari bahan bakar yang dipakai, diversifikasi alat kendaraan transportasi yang dipakai," katanya. (hd)