Sanksi Menanti Produsen Mobil Tak Penuhi Standar Euro 4
- REUTERS/Mal Langsdon
VIVA.co.id – Produsen mobil diharapkan bisa melaksanakan aturan standar emisi Euro 4 kendaraan bermotor yang ditetapkan pemerintah lewat Peraturan Menteri LHK Nomor 20 Tahun 2017. Meski tak disebutkan adanya sanksi dalam peraturan menteri itu, namun aturan sanksi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Kementerian LHK, Karliansyah di Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Senin 3 April 2017.
"Di Permen ini tidak menetapkan sanksi, cuma Permen ini kan perintah dari PP (peraturan pemerintah) dan PP amanah dari UU (undang-undang), artinya kalau terjadi pelanggaran sanksi ya menurut UU," kata Karliansyah.
Dalam Pasal 98 UU 32/2009 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara dalam Pasal 99 UU 32/2009 dinyatakan bahwa setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
"Semuanya ada di undang-undang. Produsen yang menyebabkan pencemaran di lapangan itu termasuk kategori pembiaran. Ada sanksi pidana dan denda dalam undang-undang," ujarnya.