Ini Kisaran Tarif Baru Taksi Online
- Reuters/Kai Pfaffenbach
VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan segera menerapkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur perihal taksi online.
Dalam aturan tersebut, terdapat aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah yang diperuntukkan bagi penyedia layanan taksi online. Lantas, berapa beda besaran tarif taksi online dengan taksi konvensional?
"Kalau misalnya taksi konvensional dari A ke B Rp50 ribu, kemungkinan taksi online Rp40 ribu. Masih ada batas kan, lebih murah itu," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, di Jakarta, Senin 20 Maret 2017.
Dia menjelaskan, nantinya pemerintah daerah diberi tugas untuk membuat tarif batas atas dan batas bawah bagi taksi online yang beroperasi di wilayahnya. Artinya, tarif tiap wilayah bakal berbeda.
"Yang atur kan kepala daerah, karena yang tahu daerahnya kan dia (kepala daerah). Jadi, daerah satu dengan yang lain beda tarifnya," tuturnya.
Pudji mengharapkan, perusahaan taksi online bisa menjalankan aturan tersebut. Apalagi, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian uji publik untuk sosialisasi revisi peraturan itu.
"Kalau misalnya ada yang tidak mau diatur dan ada penolakan, saya sayangkan juga. Karena, sudah revisi, uji publik juga," katanya. (one)