Datsun Segera Dekati Pemain Taksi Online
- Foto: Herdi Muhardi/VIVAnews
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Salah satu poin yang diubah ialah dibolehkannya mobil low cost green car (LCGC) bermesin 1.000 cc sebagai angkutan taksi online.
Dengan revisi tersebut, pemilik mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.300 cc dimungkinkan untuk menambah penghasilan dengan mendaftarkan sebagai angkutan taksi online. Hal ini ternyata cukup menarik bagi PT Nissan Motor Indonesia (NMI) selaku agen pemegang merek Nissan dan Datsun di Indonesia.
"Kami akan bekerja sama dengan pemain taksi online, baik operator dan pemilik mobilnya ketika aturan tersebut sudah benar-benar berlaku," ujar Antonio Zara selaku presiden direktur NMI saat ditemui di sela acara Datsun, Senin 27 Februari 2017.
Ia meyakini, dengan adanya regulasi yang mengizinkan taksi online menggunakan kendaraan LCGC bermesin 1.000 cc akan menjadi potensi yang baik untuk pertumbuhan produk mobil Datsun di Indonesia ke depannya.
"Kami yakin Datsun Go dan Go+ akan cocok dengan kebutuhan taksi online, dan akan bertumbuh dengan cepat di segmennya," katanya. (art)