Kenaikan Tarif Urus STNK-BPKB Tak Pengaruhi Penjualan Mobil

Pikap Daihatsu Hi-Max.
Sumber :
  • Herdi Muhardi/VIVA.co.id

VIVA.co.id – PT Astra Daihatsu Motor merespons kenaikan tarif pengurusan surat kendaraan yang dilakukan oleh pemerintah, sejak 6 Januari 2017 lalu. Kepala Divisi Pemasaran dan Hubungan Masyarakat ADM-Daihatsu Sales Operation, Hendrayadi Lastiyoso, meyakini kebijakan pemerintah tak bakal memengaruhi penjualan mobil.

"Kalau kami melihat yang naik administrasinya saja. Yang mana kenaikannya cukup besaryadi, di Gorontalo, Sulawesi Utara. dari jumlah yang kecil. Kalau kami masih optimistis bahwa itu mungkin tidak akan terpengaruh," kata Hendra

Hendra mengungkapkan, selama kenaikan yang diberlakukan hanya untuk tarif kepengurusan kendaraan, hal itu tak akan berdampak pada penjualan mobil di perusahaannya. Namun kata dia, jika biaya pajak yang meningkat kemungkinan itu bisa menjadi pukulan bagi penjualan Daihatsu. "Selagi bukan pajak (yang naik), rasanya tidak akan terpengaruh (terhadap penjualan)," ujarnya.

Hendra menjelaskan, nampaknya masyarakat juga tak akan terpengaruh dengan kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan. Apalagi jika calon konsumen membelinya dengan sistem kredit atau cicilan. "Kalau kredit orang paling melihat cicilan per bulan dan uang muka. Selagi mereka mampu mereka pasti beli. Apa pun pemerintah Daihatsu pasti mendukung," katanya.