Tarif STNK-BPKB Naik, Toyota Tunggu Janji Pemerintah
- REUTERS/Yuya Shino
VIVA.co.id – PT Toyota Astra Motor (TAM) akan memberlakukan harga baru pada produk-produknya pada Senin, 9 Januari 2017. Kenaikan harga akan dilakukan menyesuaikan sejumlah hal. Seperti, kenaikan biaya material mobil, biaya label, pembenaman sejumlah aksesori baru, hingga faktor pendukung lainnya seperti kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor yang baru diterapkan.
PT TAM selaku Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Toyota di Indonesia memberikan tanggapan seputar naiknya biaya pengurusan surat-surat kendaraan. Menurut Executive General Manager PT TAM, Fransiscus Soerjopranoto, pihaknya tentu mendukung apa yang menjadi keputusan pemerintah.
Pemerintah, kata dia, tentu juga sudah memikirkan secara masak-masak sebelum menaikkan harga pengurusan surat kendaraan. Dari informasi yang mereka dapat, pemerintah dikatakan bakal konsen untuk menaikkan pelayanan publik berbekal dari penaikan tarif tersebut.
"Kami tunggu pelayanan publik apa yang akan diberikan pemerintah. Kalau dari sisi ATPM, yang jelas kami pikir akan memberikan kemudahan untuk proses dokumen kendaraan," tutur dia kepada VIVA.co.id, Jumat, 6 Januari 2017.
Sementara itu, dari sisi kepolisian, juga menjanjikan akan menambah pelayanan ke publik, birokrasi dan lain-lainnya. "Impact kalau dari industri otomotifnya sih, so far enggak terlalu signifikan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Toyota juga telah mengambil keputusan untuk menaikkan harga seluruh mobilnya dan akan berlaku beberapa hari ke depan. Kenaikan berkisar lima sampai 10 persen.
Kenaikan harga itu pun tidak serta-merta dilimpahkan pada calon konsumen yang ingin memiliki mobil baru, karena akan ada pertimbangan khusus yang dilakukan PT TAM. Maksud dari pertimbangan khusus tersebut, yakni akan ada upaya jika kenaikan harga tak diputuskan terlalu tinggi. (ase)