Catat, Biaya Resmi Urus STNK Hilang

Ilustrasi petunjuk pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Karena beberapa alasan, terkadang pemilik lupa untuk menyimpan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan rapi. Hal ini tentu cukup merepotkan, sebab jika STNK sudah hilang, pemilik pastinya akan kebingungan.

Kendati demikian, tak perlu takut akan biaya yang mahal dan pengurusan yang rumit. Sebab, melakukan pengurusan STNK yang hilang ternyata cukup mudah. "Mudah kok, tidak rumit seperti yang dibayangkan oleh banyak orang, biayanya cukup murah," kata Kepala Bidang Regident Korlantas Polri Kombes Pol Refdi Andri kepada VIVA.co.id, Rabu, 4 Januari 2017.

Pertama, kata dia, yang harus dilakukan oleh pemilik yakni membuat surat laporan kehilangan dari kepolisian terdekat untuk membuktikan STNK betul-betul hilang. "Nah dengan adanya surat itu, bukti akan autentik nanti pas dilakukan pembaharuan di Samsat. Kalau misalkan rusak kan bisa juga dicek," ujarnya. 

Setelah itu, kata Refdi, yang harus dilakukan pemilik yakni menyiapkan berkas permohonan kelengkapan surat kendaraan sebagai persyaratan administratif. "Misalnya KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian, BPKB," tutur dia.

Jika sudah disiapkan, kata dia, selanjutnya melakukan registrasi ke kantor Samsat terdekat. Hal ini dilakukan untuk mengecek fisik kendaraan berupa nomor rangka dan mesin apakah sesuai atau tidak.

"Nah, kalau sudah beres dan sesuai tinggal mengurus blokir STNK yang hilang. Bisa melakukan pembuatan STNK baru kalau tidak ada tunggangan pajak, kalau masih ada tidak bisa," katanya. 

Terakhir, melakukan pembayaran secara utuh pembuatan STNK baru yang sudah dibuat kembali. "Biayanya sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan pajak), tergantung jenis kendaraan. Roda dua kalau tidak salah Rp100 ribu, untuk roda empat Rp200 ribu," ujarnya. (ms)