Pemerintah Bakal Evaluasi Aturan Taksi Online

Mobil taksin onlien
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyatakan siap melakukan evaluasi perihal kebijakan mengenai aturan kubikasi mesin untuk mengatur taksi online di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas status taksi online dan juga menambah keselamatan penumpangnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan kajian mendalam perihal aturan taksi online tersebut. "Iya, nanti kan kita akan evaluasi, nanti kalau ternyata dibutuhkan langkah-langkah tertentu agar membuat penumpang itu selamat, maka ada evaluasi tentang cc dan sebagainya," kata Budi saat ditemui di Jakarta.

Kendati demikian, Budi tidak menjelaskan secara spesifik perihal izin untuk memperbolehkan mobil Low Cost Green Car (LCGC) menjadi armada taksi online. "Pokoknya masih diatur," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, resmi mengatur izin serta syarat moda transportasi berbasis online. Namun, kebijakan yang mulai disosialisasikan sejak 1 Oktober 2016 itu menuai protes dari para pengemudi transportasi online.

Selain mobil harus melewati proses uji KIR, pengemudi juga wajib mengganti SIM A biasa menjadi SIM A umum. Jenis mobil yang boleh dipakai untuk jasa tersebut juga dibatasi kubikasi mesinnya, yakni minimum 1.300 cc. Artinya, semua mobil-mobil yang masuk dalam kategori LCGC tidak bisa digunakan untuk bisnis taksi online.