Menhub: Gaikindo Tertarik Uji Kir Mandiri

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Guna meningkatkan keselamatan dan juga keamanan mobil, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan kesempatan kepada para agen pemegang merek otomotif, untuk melakukan uji kelayakan kendaraan secara mandiri.

Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, yang menjelaskan bahwa pemerintah beserta pihak swasta berhak untuk melakukan uji kelayakan atau kir secara mandiri.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pihak swasta seperti APM pun sudah menyetujui untuk melakukan hal tersebut.

"Sudah, semua pihak swasta ikut tertarik dengan kebijakan ini. Contohnya Gaikindo, mereka tertarik dengan ini," kata Budi di Jakarta, Rabu, 23 November 2016.

Selain bisa meminimalisasi angka kecelakaan, Budi menuturkan, adanya kebijakan ini juga bisa menguntungkan pihak swasta.

"Bagi pemegang merek, mereka bisa memberikan servis langsung kepada penggunanya. Sehingga, nanti kalau menggunakan uji kir, saya bisa jamin kendaraan bisa berjalan dengan baik. Jadi bagian dari jaminan mereka juga," ujarnya.

"Saya pikir, ini satu layanan yang terintegrasi. Satu produk itu dikeluarkan oleh pihak tertentu, dia tanggung jawab kir juga. Jadi nanti, Departemen Perhubungan hanya mengawasi,” Budi menambahkan.

Sementara itu, jika terjadi kesalahan atau manipulasi data dari pihak swasta, lanjut Budi, maka pihak yang bersangkutan akan mendapatkan sangsi berupa peringatan dan juga denda.

"Ada, kami itu sistemnya reward dan punishment. Kalau ada yang tidak benar melakukan uji kir, bisa kami beri peringatan dan denda. Bisa jadi ditutup juga," katanya. (ase)