Produsen Mobil Diminta Berlakukan Uji Kir Mandiri
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan mengajak para agen pemegang merek otomotif untuk memberlakukan uji kelayakan kendaraan secara mandiri.
Hal ini dimaksudkan untuk menjawab kritik dari masyarakat, perihal pengujian kir yang dinilai memiliki banyak masalah.
"Maksudnya sederhana. Selama ini, kir dilaksanakan oleh pemerintah. Banyak tanggapan dari masyarakat, bahwa kir itu lama, mahal dan menjengkelkan. Oleh karena itu, disesuaikan dengan peraturan yang ada," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu, 23 November 2016.
Dikatakan Budi, dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009, sudah diatur perihal keterlibatan pihak swasta dalam pengujian kelayakan kendaraan atau kir.
Budi mengatakan, secara prinsip, kegiatan uji kir memang sudah seharusnya dilakukan secara mandiri oleh pihak swasta. Hal ini dianggap berguna untuk mempercepat pelayanan publik.
"Nah, nanti Departemen Perhubungan dan pemerintah daerah tinggal mengerjakan random sampling saja,” ujarnya.
Budi yakin, dengan adanya pemberlakuan uji kir secara mandiri oleh pihak swasta, pemerintah akan lebih fokus untuk mengawasi perihal operasi. Kendati demikian, pihaknya akan tetap mengawasi uji kir mandiri tersebut.
"Dengan adanya kebijakan itu, tentunya pemerintah akan lebih fokus kepada hal-hal yang sifatnya bukan lagi operasi. Kami hanya mengawasi," katanya.
Ia juga menjelaskan, pemerintah akan tetap melakukan uji kelayakan. Namun, porsinya tentu saja tidak akan sebesar saat ini.
"Bisa swasta, bisa pemerintah. Yang pemerintah itu juga tetap jalan. Jadi artinya, ini semacam kompetisi. Yang pemerintah nanti kita akan improve, supaya tetap diminati. Kalau tidak improve, dia bisa terlibas," ungkapnya.