Fenomena Beli Kendaraan Dipaksa Kredit, Ini Kata Toyota

Logo Toyota.
Sumber :
  • REUTERS/Yuya Shino

VIVA.co.id – Saat membeli kendaraan, konsumen diberi dua pilihan pembayaran, yakni tunai dan kredit. Namun tak jarang, wiraniaga alias tenaga penjual kerap mengarahkan konsumen untuk melakukan pembelian secara kredit. Ada saja oknum wiraniaga atau pun diler yang mencoba menutup kemungkinan celah konsumen untuk melakukan pembelian secara tunai.

Umumnya, calon konsumen selalu diarahkan untuk melakukan pembelian kendaraan secara kredit, dengan beragam iming-iming kemudahan. Berbeda jika membeli kendaraan secara tunai, kerap menunggu berbulan-bulan sampai kendaraan tiba. Fenomena ini kerap terjadi di berbagai diler, baik roda dua maupun roda empat.

Ada satu alasan yang kerap dilakukan tenaga penjual atau diler jika mengarahkan konsumen untuk melakukan pembelian secara kredit meski ingin membeli tunai. Yakni, ada iming-iming dari perusahaan pembiayaan bagi wiraniaga atau pun diler yang bisa mengarahkan konsumen untuk membeli kendaraan secara kredit.

Menanggapi fenomena ini, Public Relation Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Rouli Sijabat mengatakan, dirinya memang tak menampik ada praktik-praktik demikian di lapangan. Tetapi, bukan berarti Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) tinggal diam.

"Intinya begini, kalau ATPM itu selalu memberikan arahan (ke diler) yakni memberikan pelayanan yang equal (setara, baik tunai maupun kredit) ke seluruh diler resmi Toyota. Mereka semua (konsumen) tentu akan dilayani sesuai dengan prosedur kita," kata Rouli saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Senin, 25 April 2016.

Toyota, kata dia, juga sudah mencoba melakukan berbagai cara untuk menutup celah baik diler maupun wiraniaga untuk 'memaksa' konsumen untuk membeli kendaraan secara kredit. Padahal, konsumen tersebut menginginkan beli mobil secara tunai.

"Artinya sales juga kita sudah dikasih trainning dan pelatihan saat bertemu dengan calon konsumen. Semua ada prosedur. Jadi dari kita, tidak ada arahan kalau harus tunai dan kredit, sehingga berbeda perlakuan," kata Rouly.

Jika ditemukan kasus demikian, Toyota menganjurkan agar konsumen melakukan aduan ke diler atau pimpinan cabang tertinggi di tempat pembelian kendaraan dilakukan. Hal itu dimaksud agar ada penanganan lebih lanjut terkait masalah tersebut.

"Kalau susah, konsumen bisa menghubungi petugas customer service. Jadi nanti akan ada petugas yang membantu memfasilitasinya. Toyota juga punya SOP di setiap outlet, dan kepala cabang memiliki kewajiban untuk menyelesaikannya. Intinya kesalahan apa pun akan ditangani dengan baik."

Sejauh ini Rouli memang mengatakan praktik-praktik seperti ini memang kerap ditemukan. Umumnya, kasus ini terjadi karena banyak dilakukan oknum wiraniaga alias tenaga penjual. Sebab, ada insentif yang ditawarkan perusahaan pembiayaan terhadap wiraniaga. Insentif lebih yang dimaksud yakni bonus yang diberikan dari perusahaan pembiayaan alias leasing.

Biasanya, untuk mendapatkan nasabah sebanyak-banyaknya dari diler, maka perusahaan pembiayaan memberikan subsidi tambahan kepada sales maupun diler dengan harapan dapat memberikan banyak nasabah kepada mereka.

Dengan cara itu diharapkan kedua belah pihak baik diler dan perusahaan pembiayaan akan sama-sama senang dan menguntungkan. "Seharusnya memang tidak boleh, tidak boleh ada diskriminasi, baik itu karena konsumen merupakan pria atau wanita atau pemilihan konsumen lebih baik kredit atau tunai,” kata Rouli.