Angin Segar Buat Para Pemilik Ford di Indonesia

Ford Fiesta ST200.
Sumber :
  • www.indianautosblog.com

VIVA.co.id - Kabar gembira bagi para pemiliki mobil asal Amerika, Ford. PT Ford Motor Indonesia (FMI) disebutkan baru akan hengkang dari Tanah Air jika telah menunjuk pihak ketiga yang kredibel sebelum Maret 2017. Selain itu, Ford juga menyatakan bahwa seluruh diler Ford saat ini masih tetap menjamin layanan purnajual.

Ford menuturkan, akan mengirimkan surat elektronik kepada seluruh pelanggannya tentang jaminan purnajual dan akan membuat pengumuman di situs resminya, untuk menggantikan pengumuman mundur pada 25 Januari 2016 silam.

Lantas, siapa pihak ketiga yang ditunjuk FMI untuk menjalankan operasinya melayani purnajual meliputi, garansi, perbaikan, pemeliharaan dan ketersediaan suku cadang?

Diketahui, selama di Indonesia, FMI memiliki 44 diler yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, jaringan diler Ford ini tidak dikelola FMI langsung, melainkan menggandeng perusahaan lain, seperti Nusantara Ford Group dan Kreasi Auto Kencana.

Presiden Direktur Nusantara Ford, Joe Ferry, sepertinya sudah mengetahui pihak ketiga yang dimaksud. Namun, sayang dirinya tak bisa menyebutnya saat ini, termasuk apakah pihaknya yang disebutkan menjadi pihak ketiga.

“Segera nanti akan kita umumkan,” singkat Joe kepada VIVA.co.id, melalui sambungan telepon, Rabu 13 April 2016.

Sejauh ini, Nusantara Ford diketahui telah mengelola 11 superstore, sembilan sales point dan 10 service satelit di seluruh Indonesia.

Sementara itu, menurut salah seorang wiraniaga Nusantara Ford, Riza, menyatakan hingga saat ini dirinya belum mengetahui apakah dilernya yang ditunjuk sebagai pihak ketiga atau tidak.

Namun, lanjut dia, yang pasti Nusantara Ford tetap melakukan kegiatan operasi sama seperti sebelum ada pengumuman FMI mundur. “Sales, spare part, service masih sama kita tetap sediakan. Hanya saja, memang penjualan kita menurun 50 persen pascapengumuman,” ungkap Riza di IIMS 2016, Kemayoran, Jakarta.

Riza pun menyatakan, rata-rata konsumen yang saat ini membeli mobil Ford, merupakan konsumen loyal yang memiliki hobi, atau cinta akan mobil buatan Amerika yang andal, serta nyaman.

Selanjutnya...pernyataan tunda tutup Ford di Indonesia

Pernyataan tunda tutup Ford di Indonesia

Sebelumnya, Direktur Komunikasi PT FMI, Lea Kartika Indra, menyatakan pihaknya akan melakukan penundaan penutupan Ford di Indonesia hingga ada pihak ketiga.

"Dalam hal tuntutan konsumen (David Tobing), kami telah mencapai kesepakatan. Di mana, hal tersebut di atas termasuk di dalamnya, yaitu FMI akan menunjuk pihak ketiga yang kredibel sebelum Maret 2017, (pihak ketiga nantinya) akan melaksanakan kewajiban layanan purnajual Ford di Indonesia," kata Lea Kartika kepada VIVA.co.id.

Dengan begitu, para pemilik mobil Ford di Indonesia nantinya tak akan terbengkalai, seperti yang dikhawatirkan saat ini. Secara otomatis pula, rencana hengkang FMI dari Indonesia akan ditunda sementara hingga berhasil mendapatkan pihak ketiga sebelum Maret 2017.

Sejauh ini, sudah ada enam kandidat yang tertarik untuk menjadi pihak ketiga.

Namun, pihak FMI masih belum mau memberikan informasi terkait pihak-pihak mana saja yang tertarik.

"Yang pasti, saat ini kami dalam tahap finalisasi kandidat pihak ketiga yang akan menyelenggarakan layanan purna jual dan suku cadang kendaraan Ford di Indonesia," katanya.

Diketahui, PT FMI sebagai agen tunggal pemegang merek (APM) Ford di Indonesia, belum lama ini membuat pengumuman mundur dan menyatakan bakal menghentikan seluruh operasinya di Tanah Air. Sedianya, langkah itu akan dilakukan pada pertengahan tahun ini, tepatnya Juni 2016.

Namun, belakangan ada salah seorang konsumen Ford yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat ialah David Tobing. Dia yang notabene pemilik Ford Everest 2,5 XLT lansiran 2006, merasa dirugikan dengan keputusan Ford hengkang dari Indonesia.

Dalam keterangannya, David Tobing merasa dirugikan dengan kelanjutan dukungan layanan purna jual, serta suku cadang mobil Ford-nya. David akhirnya secara resmi melayangkan gugatan kepada PT Ford Motor Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor pendaftaran No.61/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel.

Perkara gugatan tersebut akhirnya berujung damai, dimana FMI menyatakan tak akan menutup kuku bisnisnya di Indonesia hingga ada pihak ketiga yang meneruskan layanan Ford di Indonesia. Diketahui, keputusan damai itu ditandantangani Presiden Direktur FMI, Bagus Susanto dan David Tobing. (asp)