Tantowi Yahya: Jangan Larang Uber dan GrabCar
- mobil.my.id
VIVA.co.id - Wakil ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Tantowi Yahya mengatakan, pemerintah tidak perlu melarang beroperasinya angkutan berbasis aplikasi online seperti Uber dan GrabCar. Dia menyarankan, agar pemerintah membuat regulasi beroperasinya Uber dan GrabCar.
"Pemerintah tidak perlu kaku, kalau pemerintah melarang Grab dan Uber bagaiamana dengan ojek online yang dibiarkan, sama saja. Kalau menurut saya diregulasi saja-lah, itu solusi paling baik," kata Tantowi kepada VIVA.co.id, Sabtu, 19 Maret 2016.
Selain itu, politikus dari Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, Uber dan GrabCar yang menyediakan layanan transportasi online sudah menjadi kehendak zaman. Karena suatu keniscayaan jika harus melarang di zaman modern yang sudah serba online.
Namun, kata dia, pemerintah mesti membuat aturan, sehingga keberadaan Uber dan GrabCar bisa bersaing sehat dengan taksi konvensional dengan tarif yang diatur standar minimalnya.
"Sekarang orang berbelanja saja by online. Beli musik tak perlu ke toko kaset, kan ada online, juga bentuk pelayanan-pelayanan lainnya. Hanya saja karena ini belum diatur oleh pemerintah sehingga jadi bolong-bolong kayak sekarang, sehingga pemerintah merasa kecolongan, merasa mengalami kerugian dan sebagainya," ujar Tantowi.
Selain itu, menurut Tantowi, jika Uber dan Grab membayar pajak kepada pemerintah, tarifnya tidak bisa terlalu rendah di bawah taksi konvensional seperti sekarang. Sehingga Uber dan Grabcar yang sudah wajib pajak tidak perlu ditolak keberadaannya.
"Kalau mereka bayar pajak, berarti kan harganya tak bisa miring kayak sekarang. Terus bagaimana? Dia terdaftar, terus menjadi wajib pajak, apakah pemerintah akan terus menolak. Nah ini yang harus dipikirkan matang-matang," ungkapnya.