Honda Dukung Penuh Aturan Uang Muka 25 Persen

Honda BR-V.
Sumber :
  • Krisna Wicaksono/VIVA.co.id

VIVA.co.id - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan batas minimum uang muka atau down payment (DP) kendaraan bermotor. Jika sebelumnya 30 persen, kini menjadi 25 persen. Kebijakan ini didukung para pelaku industri otomotif, tak terkecuali PT Honda Prospect Motor (HPM).

Marketing and Aftersales Service Director HPM, Jonfis Fandy, mengatakan pihaknya pasti mengikuti aturan pemerintah terkait kebijakan uang muka tersebut.

"Iya, kami mengikuti peraturan pemerintah. DP itu juga salah satu faktor besar untuk konsumen dapat membeli mobil, terlebih di tengah pasar otomotif yang menurun," ujar Jonfis di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Rabu 9 September 2015.

Jonfis menambahkan, Honda telah bekerja sama dengan perusahaan penyedia pembiayaan (leasing) terkait hal tersebut. Sehingga pihak leasing yang akan menentukan DP untuk unit kendaraan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kata Jonfis, tentunya pihak leasing sudah menentukan hal itu, dan pasti sesuai dengan aturan.

"Kami tidak terlibat secara langsung. Jadi, konsumen akan kami salurkan dengan pihak leasing terkait hal tersebut. Jadi atau tidaknya pembelian unit itu sesuai ketentuan mereka. Karena kami hanya menyediakan mobil," katanya.

Untuk penjualan dengan sistem kredit dan tunai produk Honda, menurut Jonfis, perbandingannya sama, yakni 50 persen banding 50 persen.

"Sebenarnya sama saja. Tapi untuk beberapa model tertentu, ada yang 55 persen untuk kredit," kata Jonfis. (ase)