Pembuat Mobil Listrik Selo Dipanggil Kejaksaan

Ricky Elcon (kiri) dengan Dahlan Iskan (kanan) di depan mobil listrik
Sumber :
  • Facebook Ricky Elson.

VIVA.co.id - Penggawa mobil listrik Selo, Ricky Elson, beberapa hari terakhir menjadi pusat perhatian publik di Tanah Air. Itu terjadi setelah dirinya berceloteh di status akun media sosialnya beberapa hari lalu.

Dalam statusnya, Ricky mengaku telah dipinang Malaysia untuk melakukan pengembangan mobil listrik buatannya. Ia pun mengaku kecewa dengan hasil karyanya yang justru tak dihargai di negeri sendiri.

Sebelumnya, mobil itu pernah dikembangkan dengan dukungan penuh dari mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, sebelum akhirnya tersangkut perkara hukum.

Kini, pemuda asal Padang, Sumatera Barat, itu kembali membuat status di akun media sosialnya. Ia mengaku mendapat surat panggilan kedua dari Kejaksaan Agung terkait sengketa hukum. Ia dipanggil dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik di sejumlah BUMN.

Dari kata-kata yang disampaikan Ricky, terlihat jelas dia enggan mengabulkan panggilan tersebut. Ia ingin mengabaikannya karena pertimbangan jarak antara kediamannya dengan Kejaksaan Agung di Jakarta. Saat ini, Ricky tinggal di kawasan Ciheras, Cipatujah, Tasikmalaya.

"Kondisi badan saya sangat lelah, Ciheras-Jakarta itu naik bus 13 jam. Saya tak bisa memenuhi panggilan mereka, karena bus paling awal itu pukul 04.00 subuh, dan paling akhir pukul 04.00 sore. Panggilan kedua ini pukul 09.00 pagi, tak mungkin saya penuhi," kata Ricky Elson.

Menurut Ricky, jika memang dia dibutuhkan, dia ingin pihak Kejaksaan Agung melakukan penjemputan ke rumahnya dan mengantarkannya kembali ke rumah. "Mohon jemput saya, kapan lagi saya bisa naik mobil pribadi. Dengan syarat, dijemput dan diantar lagi," kata Ricky.

Kasus ini bermula dari perintah Kementerian BUMN kepada tiga BUMN, April 2013, untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional konferensi Asia Pasific Economic Cooperation (APEC), di Bali, Oktober 2013.

Tiga BUMN tersebut yakni; PT BRI (persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara, dan PT Pertamina (persero), dengan mengucurkan dana sekira Rp32 miliar. Pengadaan mobil listrik itu menunjuk PT Sarimas Ahmadi Pratama, namun mobil listrik tersebut dianggap tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Ke-16 mobil itu sendiri terdiri dari electric microbus dan electric executive bus yang pada akhirnya juga menyeret nama Dr. Agus Suherman, Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN saat dipimpin Dahlan.

Agus telah memerintahkan tiga BUMN membiayai pengadaan mobil listrik sekaligus menunjuk PT Sarimas untuk mengerjakan proyek. Dalam kasus ini, Agus ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai punya andil dan tanggung jawab dalam mengoordinasikan pembiayaan dan penunjukan pihak terkait pembuatan mobil listrik.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menahan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, Selasa 28 Juli 2015 lalu.