Batas Kecepatan Kendaraan Diatur, Cocok Buat Indonesia
Sabtu, 8 Agustus 2015 - 10:51 WIB
Sumber :
- Antara/Prasetyo Utomo
VIVA.co.id
- Kementerian Perhubungan menerbitkan ketentuan yang mengatur soal batas kecepatan kendaraan. Aturan ini dibuat bagi para pengguna kendaraan pribadi, agar mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
General Motors (GM) Indonesia menyambut baik aturan ini. Aturan batasan kecepatan di Tanah Air dianggap GM memang perlu diperlukan di tengah tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga :
Terkait aturan ini akan berdampak pada penjualan ber-cc besar, ia mengatakan tidak tahu. Sebab, pihaknya masih melakukan analisa terkait kebijakan ini lebih lanjut. Sehingga, GM Indonesia dapat membuat strategi andalan di Tanah Air ke depannya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Sejauh ini GM mengeluarkan produk yang cc-nya tidak besar-besar, baik Orlando, Captiva dan Spin masih dalam kategori mesin tidak ber-cc besar. Jadi tidak akan terpengaruh lah saya kira," katanya.
Ia melanjutkan, di Indonesia tren cc besar memang tak memiliki pasar yang besar. Meski ada peminatnya, namun mobil dengan cc kecil jauh lebih banyak dipilih masyarakat untuk menemani aktivitasnya sehari-hari.
"Saat ini masyarakat Indonesia lebih cenderung ke mobil irit bahan bakar, bukan cc besar yang memang diproyeksikan untuk kecepatan. Sejauh ini kita patut apresiasi aturan pemerintah soal batas kecepatan kendaraan," kata Yuniadi.
Seperti diketahui, berdasarkan bunyi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan yang diteken Menhub Ignasius Jonan, Senin 27 Juli 2015, penentuan batas kecepatan terbagi dalam beberapa bagian.
Aturan itu di antaranya, batas kecepatan di jalan antarkota, jalanan perkotaan, dan jalanan permukiman.
Untuk jalan antarkota, seperti Jalur Pantura, kecepatan paling tinggi yakni 80 kilometer per jam (kpj) untuk mobil, sedangkan sepeda motor, yakni 60 kpj.
Untuk jalan perkotaan alias protokol, kecepatan paling tinggi yakni 50 kpj bagi mobil, dan 40 kpj untuk motor. Sementara itu, jalan permukiman, yakni 30 kpj untuk semua tipe kendaraan. Untuk jalan bebas hambatan alias jalan tol, disebutkan batas kecepatan yang diatur yakni 100 kpj. (ase)