Aturan Batas Kecepatan Kendaraan untuk Redam Kecelakaan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan menerbitkan ketentuan yang mengatur soal batas kecepatan kendaraan. Aturan ini dibuat bagi para pengguna kendaraan pribadi, agar mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
Berdasarkan bunyi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan yang diteken Menhub Ignasius Jonan, Senin 27 Juli 2015, penentuan batas kecepatan terbagi dalam beberapa bagian.
Dikutip dari laman Kemenhub, aturan itu di antaranya, batas kecepatan di jalan antarkota, jalanan perkotaan, dan jalanan permukiman.
Untuk jalan antarkota, seperti Jalur Pantura, kecepatan paling tinggi yakni 80 kilometer per jam (kpj) untuk mobil, sedangkan sepeda motor, yakni 60 kpj.
Untuk jalan perkotaan alias protokol, kecepatan paling tinggi yakni 50 kpj bagi mobil, dan 40 kpj untuk motor. Sementara itu, jalan permukiman, yakni 30 kpj untuk semua tipe kendaraan.
Untuk jalan bebas hambatan alias jalan tol, disebutkan batas kecepatan yang diatur yakni 100 kpj.
Kemenhub menyatakan, aturan batas kecepatan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan. Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup untuk penghindaran tabrakan, dan dampak luka atau fatalitas yang berat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Djoko Sasono, dalam sebuah kesempatan menyebutkan, aturan itu wajib dipenuhi bagi transportasi berbasis jalan raya, karena akan meningkatkan aspek keselamatan. Sebab, kata dia, laju kendaraan berkorelasi pada fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Pengaturan kecepatan sedianya akan dilakukan melalui pemasangan rambu pembatasan laju kendaraan, di samping merekam kecepatan kendaraan secara elektronik.
Nantinya, Polri akan menindak pelanggar batas kecepatan kendaraan, karena instansi itu berwenang memberikan sanksi. Kemenhub juga dalam waktu dekat menyatakan akan berkomunikasi dengan produsen kendaraan terkait aturan baru tersebut.