Viral Lagi Aksi Arogan Mobil LCGC: Lawan Arah dan Pukul Pengendara Lain
- Tangkapan Layar
Jakarta, VIVA – Tindakan para pemilik LCGC kembali jadi sorotan hingga viral di media sosial. Terbaru ada kasus pemilik kendaraan Daihatsu Ayla yang sudah lawan arus dan malah melakukan tindakan kekerasan ke pengendara lain.
Video viral tersebut diunggah oleh salah satu akun Instagram infobekasiup, yang dilihat pada Kamis 30 Januari 2025. Disebutkan bahwa video tersebut merupakan perkelahian antara pengemudi Ayla dan seorang pengendara ekpedisi online.
"Adu cek c0k hingga kek*ras4n dialami oleh seorang driver ekpedisi online di Jl. KH. Mukhtar Tabrani (depan Perumahan Tytyan Kencana) Bekasi Utara pada Selasa (28/1) sore," tulis keterangan video tersebut.
Peristiwa itu bermula, saat pengendara mobil Ayla mencoba melawan arah menghindari kemacetan lalu lintas. Namun saat bersamaan, mobil Ayla itu terhalang oleh pengendara motor driver ekspedisi online.
Peristiwa itu membuat kemacetan semakin parah dan penumpang Ayla tak terima dengan sikap sang driver yang menghalangi lalu lintasnya. Alhasil, penumpang keluar dari mobil dan terlibat cekcok.
Usai adu cek-cok antara penumpang Ayla dengan driver ekspedisi online berakhir dengan tindak kekerasan. Di mana, pengendara mobil pun ikut turun dan berkelahi di depan mini market dengan ojek online tersebut.
"Lagi musim kayaknya orang salah lebih galak..kalo gak ditindak tegas mah keterlaluan, udah jelas ada buktinya siapa yg salah," komentar netizen.
"Waduh udah salah ngotot pula, pake keroyokan sekeluarga pula..viralkan biar ada permintaan maaf di kantor polisi," timpal yang lain di kolom komentar.
Sanksi Lawan Arah
Lawan arus merupakan salah satu jenis pelanggaran yang tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melawan arus lalu lintas tidak hanya membahayakan bagi diri sendiri, melainkan orang lain. Dalam Pasal 287 juga diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus, berikut bunyi pasalnya;
“(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).