BYD Gugat Perusahaan yang Memakai Merek Denza di Indonesia
- Arianti Widya
Jakarta, VIVA – Build Your Dream atau BYD akan segera meluncurkan MPV listrik Denza D9 pada 22 Januari 2025 di Tanah Air. Jelang peluncurannya tersebut, BYD ternyata telah melayangkan gugatan pada perusahaan yang memakai nama Denza di Indonesia.
Gugatan tersebut sudah dilakukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Seperti ditilik VIVA Otomotif pada situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, nampak BYD menggugat PT Worcas Nusantara Abadi (WNA).
Sebab PT WNA sudah mendaftarkan merek Denza sebagai miliknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Dalam situs resmi, merek tersebut telah terdaftar dengan nomor IDM001176306 kode kelas 12.
Di mana kode 12 tersebut merupakan kategori merek dagang untuk kendaraan serta alat bergerak di darat laut dan udara. Selain itu, pendaftaran merek Denza oleh PT WNA sendiri sudah dilakukan sejak 3 Juli 2024 dan mendapat perlindungan sampai 3 Juli 2033.
Di sisi lain, merek Denza milik BYD statusnya masih dalam proses pemeriksaan di Ditjen Kekayaan Intelektual dan pendaftarannya baru dilakukan pada 8 Agustus 2024. Mereka juga belum memiliki nomor registrasi serta perlindungan terhadap merek dagang Denza.
Gugatan BYD sendiri dilayangkan pada 3 Januari 2025 dengan klasifikasi perkara merek lewat nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. BYC Company Limited menjadi penggugat dan PT Worcas Nusantara Abadi sebagai tergugat.
Ada 10 petitum gugatan yang dilayangkan BYD kepada PT WNA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek dan variannya di seluruh dunia;
- Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal;
- Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat;
- Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik;
- Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.