Belajar dari Kasus HR-V di Tol, Kenali Apa Itu Lane Hogger

Pengemudi Honda HR-V mengajungkan jari tengah
Sumber :
  • Tangkapan layar instagram/official_putra.pijay006

Jakarta, VIVA - Ketika melaju di jalan tol, berbagai tipe pengemudi dapat ditemukan. Beberapa melaju dengan kecepatan tinggi, sementara yang lain melanggar aturan dan membahayakan, seperti yang dikenal sebagai lane hogger.

Baru-baru ini, video viral menunjukkan sebuah Honda HR-V menghalangi lajur kanan jalan tol, menyebabkan bus besar yang berada di belakangnya terhambat. 

Sopir bus tersebut terdengar meneriakkan kata 'lane hogger' dalam upayanya memperingatkan pengemudi mobil tersebut. Sopir bus tersebut juga memberi lampu dim atau dikenal sebagai lampu tembak kepada pengemudi HR-V.  Dan berujung pengemudi HR-V mengacungkan jari tengah ke arah belakang sopir bus.

"Lane hogger, lane hogger HR-V nih," seperti yang dikutip VIVA dari rekaman video di akun @official_putra.pijay006 di Jakarta, Senin 20 Januari 2025. 

Lantas, apakah itu lane hogger dan bahayanya?

Seperti dikutip dari laman resmi Wuling Motors, lane hogger merujuk pada pengemudi yang menggunakan lajur paling kanan di jalan tol dengan kecepatan rendah atau statis, bukan untuk mendahului kendaraan lain. 

Padahal, sesuai aturan, lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului. Pengemudi yang tetap berada di lajur kanan tanpa alasan yang sesuai dapat menyebabkan kemacetan dan bahkan potensi kecelakaan.

Tindakan lane hogger memiliki risiko besar, terutama di jalan tol yaitu, menghambat arus lalu lintas, risiko kecelakaan, dan mengganggu konsentrasi pengemudi. 

Kejadian seperti yang terlihat pada pengemudi HR-V tersebut menunjukkan betapa berbahayanya tindakan ini. Sopir bus yang terhalang bahkan harus memperingatkan secara verbal, namun pengemudi mobil tetap tidak mematuhi aturan.

Kemudian, perilaku lane hogger melanggar sejumlah peraturan lalu lintas di Indonesia sebagaimana diatur pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada oasal 108 butir 2 menjelaskan bahwa lajur kanan hanya boleh digunakan untuk mendahului kendaraan di depan atau jika diperintahkan oleh petugas kepolisian.

Sementara, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pasal 41 butir b menyatakan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan di lajur sebelah kiri.

Pengemudi yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat 3, berupa pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.