Cuma Buat Konten Pamer Mobil Baru ke Andre Taulany, Raffi Ahmad Pakai Patwal

Raffi Ahmad pamer mobil barunya ke Andre Taulany
Sumber :
  • Rans Entertaiment

Jakarta, VIVA –  Raffi Ahmad belakangan menjadi sorotan karena mobil RI 36 miliknya viral akibat dikawal oleh patwal yang dinilai arogan. Kini, artis kondang tersebut terciduk memakai patwal untuk urusan konten.

Seperti yang dilihat VIVA Otomotif pada Youtube RANS Entertaiment, Jumat 17 Januari 2025, Raffi Ahmad kembali keciduk dikawal petugas patroli pengawalan atau patwal. Sayangnya, kawalan tersebut bukan dalam tugas negara.

Raffi Ahmad memang menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni. Dalam video tersebut nampak Raffi mengendarai sendiri mobil Suzuki Jimny terbaru.

Raffi Ahmad pamer mobil barunya

Photo :
  • Rans Entertaiment

Suami dari Nagita Slavina ini mengaku ingin memamerkan mobil barunya kepada Andre Taulany. Di mana, keduanya memang kerap adu koleksi kendaraan.

"Gua mau ke rumahnya Andre Taulany. Gua mau pamer kalau gua ada mobil bagus, karena gua ngeliat waktu di vlognya Andre Taulany ada si Boy William," ucap Raffi Ahmad dalam video tersebut.

Dalam perjalanan menuju Andre Taulany terdengar suara klakson khas motor-motor pengawalan. Hingga akhirnya, jelang sampai ke rumah Andre Taulany terlihat motor patwal berada di depan mobil Raffi Ahmad.

Motor Patwal saat Raffi Ahmad pamer mobil barunya ke Andre Taulany

Photo :
  • Rans Entertaiment

Situasi itu membuat netizen bertanya-tanya, sebab Raffi sedang tidak dalam tugas negara dan juga tak memakai mobil dinas. "Salfok jalan lancar, ternyata ada patwal bermoror di dpnnya," tulis netizen di kolom komentar.

Aturan Pengawalan Jalan

Dalam situs resmi Polri, disebutkan bahwa aturan dalam perundang-undangan memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas, di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 

Kemudian, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau pawai kendaraan orang cacat, serta kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tentang kendaraan yang berhak didahulukan di jalan raya.  Kendaraan yang berhak didahulukan di jalan raya berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ adalah: 

  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Ambulans
  • Kendaraan yang memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing
  • Iring-iringan pengantar jenazah
  • Konvoi dan kendaraan untuk kepentingan tertentu