Terkuak Standar Mobil Baru Menteri Kabinet Merah Putih

Mobil listrik BMW untuk pelantikan Presiden RI Prabowo Subianto
Sumber :
  • BMW Group Indonesia

Jakarta, VIVA – Pemerintah telah menetapkan spesifikasi dan kebutuhan kendaraan dinas baru bagi pejabat negara, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024.

Standar ini mencakup jenis kendaraan berbasis konvensional dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai yang disesuaikan dengan tingkatan jabatan.

Dari penelusuran VIVA Otomotif, Kamis 9 Januari 2025, kendaraan konvensional yang digunakan dibagi ke dalam beberapa kualifikasi berdasarkan kapasitas mesin dan jumlah silinder.

Misalnya, kendaraan kualifikasi A untuk pejabat tinggi seperti menteri meliputi sedan atau SUV dengan spesifikasi mesin 3.500 cc dan 6 silinder.

Potret Presiden Prabowo Bersama Para Menteri Saat Retreat Kabinet Merah Putih (Sekretariat Presiden)

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Untuk jabatan di tingkat lebih rendah, seperti eselon IV yang berkedudukan sebagai kepala kantor wilayah kecil, kendaraan yang dialokasikan berupa MPV dengan mesin 1.500 cc atau sepeda motor dengan mesin 225 cc.

Sementara itu, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai juga diatur sesuai jabatan. Menteri, misalnya, berhak mendapatkan sedan listrik atau SUV listrik dengan tenaga minimal 250 kW, sedangkan pejabat eselon IV dengan wilayah kerja terbatas hanya dapat mengakses sepeda motor listrik berdaya 5 kW.

Adapun standar kebutuhan ditetapkan berdasarkan jabatan dan fungsi. Menteri dan pejabat setingkatnya mendapatkan dua unit kendaraan, yang dapat berupa sedan, SUV, atau MPV dengan kualifikasi A.

Wakil menteri serta pejabat eselon IA hingga IB berhak atas satu unit kendaraan dengan kualifikasi B atau C, bergantung pada jabatan.

Sedangkan pejabat eselon IIA hingga IV memperoleh kendaraan dengan spesifikasi yang menurun sesuai hierarki jabatan dan luas wilayah tanggung jawab.