Harapan Penjualan Kendaraan dari Dampak Kenaikan PPN 12%
- AXIC
Jakarta, VIVA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo menyambut baik kebijakan insentif fiskal yang dilakukan pemerintah.
Mulai 1 Januari 2025, pemerintah mengguyur mobil hybrid dengan pemberian insentif sebesar tiga persen.
Sementara insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang sudah lebih dahulu diterapkan akan tetap dilanjutkan.
Insentif ini meliputi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sebesar 10 persen untuk impor mobil listrik CKD.
PPnBM DTP untuk impor mobil listrik CBU dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
"Gaikindo sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah sebagai respon cepat untuk menjaga kelangsungan industri kendaraan bermotor Indonesia," kata Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.
Ia berharap kebijakan ini bisa menggairahkan lagi industri kendaraan bermotor di tanah air. Lantaran menghadapi tantangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Ia menilai kebijakan insentif ini juga dapat mengurangi kekhawatiran pelaku industri terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku pada tahun depan.
Nangoi optimistis bahwa insentif ini akan memberikan dampak positif pada penjualan kendaraan bermotor, meskipun di tengah tantangan kenaikan PPN.
“Kebijakan pemerintah ini membangun keyakinan bahwa kenaikan PPN tidak akan berdampak negatif pada potensi penjualan kendaraan bermotor. Bahkan, dampaknya dapat diabaikan,” tambah Nangoi.
Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya memperkuat industri otomotif nasional, tetapi juga mendukung upaya Indonesia untuk mewujudkan ekonomi berkelanjutan dan ramah lingkungan.
"Kebijakan positif dari pemerintah tersebut membangun keyakinan bagi industri kendaraan bermotor Indonesia," tuturnya.