Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini saat Liburan Natal

Polisi memberhentikan pengendara mobil yang melanggar ganjil genap.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

VIVA – Pengguna mobil pribadi di Jakarta perlu mengetahui beberapa aturan baru yang diterapkan selama libur natal dan tahun baru, salah satunya sistem ganjil-genap yang berlaku selama musim libur tersebut.

Ganjil-genap merupakan salah satu cara yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan di jam sibuk. Aturan itu berlaku sejak beberapa tahun lalu untuk kendaraan tertentu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, dan berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat alias mobil, atau lebih berpelat hitam.

Pembatasan kendaraan berdasarkan tanggal, dan angka pelat nomor paling belakang itu dalam kondisi normal berlaku selama hari kerja, atau Senin-Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu tidak berlaku.

Terbagi menjadi dua sesi dalam penerapan ganjil-genap di Jakarta, yaitu pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, kemudian berlanjut sore hari pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. 

Tercatat ada 26 ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil-genap. Mulai dari jalan MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati-TB Simatupang mulai dari Simpang jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB.

Kemudian Simatupang, jalan Tomang Raya, S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan jalan Gatot Subroto, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan.

Kemudian jalan Gunung Sahari, Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Medan Merdeka Barat, Suryopranoto, jalan Balikpapan, Kyai Caringin, Pramuka, Salemba Raya sisi Barat, Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro, Kramat Raya, dan Stasiun Senen.

Selain di jalan dalam kota, tercatat ada 28 akses masuk ke jalan Tol juga diterapkan aturan ganjil-genap. Artinya pengguna mobil pribadi wajib tahu aturan ini sebelum kembali menjalani aktivitas.

Adapun aturan itu berubah di momen-momen tersebut, seperti halnya saat libur natal, dan tahun baru. Menurut keterangan resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, ganjil-genap selama musim libur itu hanya berlaku 3 hari.

Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genal selama libur nasional di pekan ini hanya berlangsung pada 23, 24, dan 27 Desember. Sedangkan pada tanggal 25, dan 26 diliburkan.

Artinya pada Rabu dan Kamis di pekan ini pengguna mobil pribadi tidak perlu repot menyesuaikan tanggal dengan angka paling belakang di pelat nomor.