Insentif Mobil Hybrid Cuma 3 Persen Saja, Apa Kata Toyota?
- VIVA/Yunisa Herawati
Jakarta, VIVA – Pemerintah secara resmi memberikan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid mulai 1 Januari 2025. Apakah besarannya bagi produsen mobil hybrid?
Diberitakan Antara, pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid, estimasi anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah sebesar Rp840 miliar. Toyota menjadi salah satu pabrikan yang diuntungkan dengan insentif tersebut.
Pabrikan asal Jepang itu memiliki banyak model mobil hybrid yang dijual di Tanah Air, salah satunya adalah Kijang Innova Zenix. Bagi PT Toyota Astra Motor (TAM) kebijakan ini cukup positif, walau pihaknya berharap angkanya lebih besar dari 3 persen.
"Dibilang cukup apa nggak, saya rasa memang pasti ada potensi untuk lebih (besar), karena ini kan baru PPnBM. Tapi kami tetap bersyukur karena di tengah kondisi pajak naik dan lain-lain, saya rasa ini langkah positif," ujar Direktur Pemasaran PT TAM, Anton Jimmi Suwandy di Jakarta, belum lama ini.
Walau begitu, Anton menilai insentif tersebut bisa memicu masyarakat untuk membeli mobil hybrid di tahun depan. Meski, penjualan mobil hybrid Toyota sudah cukup baik di 2024.
"Kalau kita lihat, diskusi dengan dealer dan customer, pasti ini akan membuat animo masyarakat membeli mobil hybrid makin tinggi. Sekarang sebenarnya sudah tinggi, tapi ini akan memberikan motivasi lebih kepada kustomer," lanjutnya.
Adanya insentif ini juga disyukuri oleh Bob Azam selaku Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN). Tapi di sisi lain, diharapkan adanya perluasan insentif tersebut.
"Ini kan untuk konsumen, untuk produsennya belum. Jadi harapannya ada insentif-insentif misalnya untuk melokalisasi komponen-komponen penting dalam elektrifikasi," kata Bob.