Kendaraan di Jakarta Gak Bakal Kena Opsen Pajak di 2025, Kenapa?

Ilustrasi mobil bekas
Sumber :
  • VIVA/Yunisa Herawati

Jakarta, VIVA –  Mulai tahun depan akan diberlakukan pungutan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Akan tetapi, opsen PKB tersebut tidak berlaku di provinsi DKI Jakarta.

Opsen pajak merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Merujuk Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dasar pengenaan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, yakni PKB dan BBNKB terutang.

Aplikasi Samsat Online Signal

Photo :
  • VIVA Otomotif

Besaran pokok PKB dan BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebesar 66%. Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD yang telah disahkan pada 5 Januari 2022.

Aturan berlaku tiga tahun kemudian, atau efektif per 5 Januari 2025.
Walau begitu, opsen pajak kendaraan ini tidak akan berlaku di Jakarta. Sebab, menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, di Jakarta tidak ada pungutan atau pengalokasian opsen pajak PKB.

Selain itu di Jakarta tidak ada kabupaten, alhasil PKB dipungut oleh provinsi. Di Jakarta sendiri akan memberlakukan tarif baru pajak progresif pada Januari 2025 mendatang.

Mengutip situs Bapenda Jakarta, tarif pajak progresif kendaraan untuk pemilik kendaraan kedua hingga kelima akan mengalami kenaikan sebesar 0,5% dari tarif sebelumnya. Adapun kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya, pajaknya ditetapkan sebesar 6%.

Ilustrasi mobil bekas

Photo :
  • Belanjamobil

Rincian tarif progresif untuk kendaraan pribadi adalah sebagai berikut.

a. 2% untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama;
b. 3% kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua;
c. 4% kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga;
d. 5% kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat; dan
e. 6% kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.