Moeldoko Sebut PPN 12 Persen Bakal Untungkan Kendaraan Listrik, Kenapa?

VIVA Otomotif: Seres E1 di pameran PEVS 2023
Sumber :
  • Dok: Sokoindo Automobile

Jakarta, VIVA –  Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan menghambat penjualan mobil listrik dan motor listrik. Malah sebaliknya bakal menguntungkan, kenapa?

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Banyak pihak yang menilai jika kenaikan PPN itu akan membuat daya beli masyarakat menjadi turun. Kemudian, harga mobil juga diprediksi bakal menjadi naik.

Moeldoko sebagai Ketua Umum Periklindo

Photo :
  • Arianti Widya

Namun, Moeldoko menilai hal itu bakal jadi momentum bagi penjualan kendaraan listrik atau EV. Sebab, insentif pemerintah untuk kendaraan ramah lingkungan itu akan membuat kendaraan berbahan bakar konvensional terasa lebih mahal.

"Adanya skema insentif PPN 10 persen, kenaikannya hanya dari 1 persen ke 2 persen saja. Jadi saya pikir itu akan membantu, sehingga dampak (negatif) kenaikkan PPN tidak terlalu signifikan terhadap EV," kata Moeldoko pada wartawan di Jakarta, Selasa 19 November 2024.

Baginya, insentif yang diberikan oleh pemerintah pada mobil listrik dan motor listrik tetap akan tetap memberikan daya tarik yang kuat. Di mana, masyarakat bakal beralih ke kendaraan listrik.

"Malahan itu akan memberi rangsangan yang semakin kencang untuk masyarakat agar memilih EV daripada ICE (Internal Combustion Engine)," kata Moeldoko.

Pemerintah melakukan berbagai cara untuk mempercepat pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia, salah satunya memberikan keringanan untuk mobil listrik, dan motor listrik sejak tahun lalu.

Untuk mobil listrik insentif yang diberikan pemerintah berupa bebas PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), dan diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari sebelumnya 11 persen menjadi satu persen. 
Adapun potongan PPN hanya dinikmati buat mobil listrik yang sudah diproduksi di dalam negeri dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) di atas 40 persen.

Motor listrik Honda CUV e: di IMOS 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhammad Indra Nugraha

Sedangkan untuk motor listrik pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian dalam kondisi baru dengan catatan sudah produksi lokal, sedangkan untuk konversi motor listrik nilai subsidinya Rp10 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan yang diusulkan soal insentif salah satunya dari sektor otomotif untuk kendaraan listrik PPnBM ditanggung pemerintah. 

“Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan diusulkan untuk kami lanjutkan ke tahun depan, dan ini akan segera dibahas juga ke Kementerian Keuangan,” ujarnya setelah menjalani Rapat Koordinasi Terbatas, dikutip dari keterangannya, Senin 4 November 2024.