Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Pajak BBNKB hingga Januari 2025

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yunisa Herawati

Jakarta, VIVA –  Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Di mana, keringanan berupa tarif 0 persen untuk BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pergub No. 41/2024, seperti dikutip dari situs resmi Bapenda Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. Seperti tertuang pada Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: 

Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. Pengenaan nol persen inisebagaimana diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Insentif ini berlaku mulai tiga hari kerja setelah tanggal diundangkan pada 18 Oktober 2024. Lalu, insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.

Artinya, insentif BBNKB ini efektif berlaku sejak 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025. Dengan demikian, masyarakat yang mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada periode tersebut dapat menikmati tarif BBNKB 0 persen.

Selain pemberian insentif pajak 0%, dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB.

Ilustrasi STNK

Photo :
  • Seva.id

Yang mana untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen). Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan ini tidak bisa dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah. 

Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor. Penerapan kebijakan serupa terbukti berhasil meningkatkan jumlah kendaraan yang didaftarkan, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta.