Ada yang Aneh dengan Porsche Edisi Terbatas Rp13,18 miliar Milik Suami Sandra Dewi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Fakta baru terungkap dalam sidang Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Suami Sandra Dewi tersebut rupanya membeli Porsche 911 Speedster Cabrio edisi terbatas dengan harga Rp13,18 miliar.
Hal tersebut diungkap oleh saksi kasus dugaan korupsi timah, Erfan Putra Anugrah. Erfan yang merupakan Sales Manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya pada tahun 2020, mengatakan bahwa mobil mewah itu dibeli Harvey pada tahun 2020 dan merupakan edisi terbatas di Indonesia.
"Kalau di dunia, diproduksi 1.948 mobil. Kalau yang masuk Indonesia, setahu saya kurang dari lima mobil," ucap Erfan dalam sidang pemeriksaan saksi, seperti dikutip dari Antara, Jumat 18 Oktober 2024.
Meski belum pernah bertemu secara langsung, dia mengaku mengetahui pembelian Porsche oleh Harvey dari manajemen. Erfan menjelaskan bahwa Harvey membeli mobil mewah itu dengan pembayaran melalui transfer secara bertahap sebanyak lima kali hingga lunas.
Secara perinci, pembayaran dilakukan Harvey pada tanggal 12 Mei 2020 sebesar Rp2 miliar, 17 Juni 2020 sebesar Rp2 miliar, 4 Agustus 2020 sebesar Rp2 miliar, 2 September 2020 sebesar Rp3,63 miliar, dan pada tanggal 2 September 2020 sebesar Rp3,54 miliar.
"Ini semua sudah termasuk bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk surat tanda nomor kendaraan (STNK)," ucapnya.
Mobil tersebut dikirimkan dengan truk gandeng (towing) dari Surabaya ke rumah Harvey di The Pakubuwono House Jakarta. Yang aneh adalah hingga saat ini STNK maupun buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) mobil tersebut belum diproses.
Sebab terdapat kemungkinan mobil Porsche itu hanya dijadikan koleksi oleh Harvey. Erfan bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015—2022.
Kasus dugaan korupsi timah, antara lain, menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sebagai terdakwa.
Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun itu.