Bikin Nangis Lihat Pajak Mobil yang Dipakai Gibran ke Hambalang

Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka tiba di Hambalang, Bogor, Jawa Barat jelang pembekalan calon menteri-wamen, Rabu, 16 Oktober 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA –  Mobil yang dinaiki oleh Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan. Saat dirinya hadir dalam  pembekalan calon menteri untuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Saat itu, anak dari Jokowi tersebut menggunakan mobil SUV Land Cruiser VX-R putih lansiran 2024 berpelat nomor AD 1523 HU. Mobil mewah tersebut memiliki harga di angka Rp2,5 miliar (OTR Jakarta), mengutip dari situs resmi Toyota-Astra Motor (TAM).

Selain tipe VX-R, TAM juga memasarkan tipe GR-S dengan banderol lebih mahal, yakni Rp 2.656.000.000. Dengan harga yang fantastis, tak heran jika mobil yang ditumpangi Gibran memiliki spesifikasi yang wah.

Perihal dimensi, mobil itu memiliki panjang 4.985 mm, lebar 1.980 mm, tinggi 1.945 mm, dan jarak sumbu roda 2.850 mm. Dapur pacunya menggunakan mesin F33A-FTV, 6 Cylinder - V Type, 24-Valve DOHC, 3.346 cc, Diesel, Euro4, dengan kapasitas tangki bahan bakar 80 liter.

Mesin tersebut bisa menghasilkan output tenaga 305 PS (300 dk) pada 4.000 rpm serta torsi 700 Nm pada rentang 1.600 rpm hingga 2.600 rpm. Fitur-fitur modern pun disematkan pada Land Cruiser VX-R.

Land Cruiser VX-R

Photo :
  • Autocar

Mulai dari power back door with new kick sensor, auto-multi terrain select, hingga crawl control yang mendukung aktivitas offroad. Menarik juga menyimak pajak mobil tersebut, seperti disitat dari Sistem Administrasi Pajak Online milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Toyota Land Cruiser tersebut merupakan rakitan tahun 2024 dan berstatus kepemilikan kendaraan pertama. Mobil tersebut terdaftar di Samsat Surakarta (Solo) dan status pajak tahunannya masih aktif sampai tanggal 2 Agustus tahun 2025.

Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan mobil tersebut sebesar Rp29.547.000. Sedangkan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebesar Rp143.000, sehingga estimasi total biaya pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya sebesar Rp29.690.000.