Tak Bisa Sembarangan Masuk, Kendaraan Menuju MotoGP Mandalika 2024 Dibatasi

Sirkuit Mandalika, NTB.
Sumber :
  • VIVA | Satria Zulfikar

Jakarta, VIVA –  Dinas Perhubungan (Dishub) Kementerian Perhubungan Nusa Tenggara Barat menegaskan bahwa pihaknya akan membatasi kendaraan yang bakal masuk area MotoGP Mandalika pada 27-29 September 2024. Ini demi menjaga arus lalu lintas.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi NTB Nomor 500.II/1159/DISHUB/II tentang Pembatasan Operasional Kendaraan pada masa perhelatan MotoGP 2024 yang digelar akhir pekan ini.

"Pembatasan ini dalam rangka perhelatan MotoGP Mandalika, diperlukan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan agar berjalan dengan aman, lancar, dan tertib," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB Lalu Moh Faozal, seperti dikutip VIVA Otomotif dari Antara, Kamis 26 September 2024.

Ada sejumlah poin penting yang diatur dalam menjaga MotoGP Mandalika berjalan dengan aman, lancar dan tertib. Beberapa diantaranya melakukan pembatasan penggunaan jalan raya menuju KEK Mandalika, kecuali untuk kendaraan penonton memiliki tiket dan atau stiker resmi yang dikeluarkan pihak panitia.

Untuk pekerja atau karyawan yang bekerja di KEK Mandalika harus dengan menunjukkan ID Card. Masyarakat yang domisili di KEK Mandalika yang dibuktikan identitas diri berupa KTP, SIM atau identitas lain yang masih berlaku, dan kendaraan pemadam kebakaran serta ambulans yang diberikan masuk.

Sirkuit Mandalika

Photo :
  • MGPA

Selain itu selama MotoGP berlangsung, kata dia, segala kegiatan sosial dilarang baik kegiatan adat maupun budaya masyarakat yang menggunakan ruas jalan utama menuju KEK Mandalika pada 27-29 September 2024. 

"Melarang kegiatan sosial kemasyarakatan baik kegiatan ada maupun budaya masyarakat yang menggunakan ruas jalan utama menuju KEK Mandalika pada 27-29 September 2024," terangnya.

Sementara itu bagi angkutan barang dan logistik yang melalui ruas jalan KEK hanya diizinkan beroperasi pukul 22.00 sampai dengan 05.00 Wita.