Ketua MPR RI Bamsoet Berharap Banyak yang Modifikasi Mobil Listrik

Ketua IMI Bambang Soesatyo di IMX 2024
Sumber :
  • Jeffry Yanto Sudibyo

VIVA – Industri modifikasi di Indonesia semakin bergeliat, banyak brand aftermarket lokal yang menawarkan pelbagai kebutuhan penghobi yang menginginkan mobilnya berbeda dari standar pabrikan.

Adapun pegiat modifikasi saat ini masih mendominasi mobil bermesin pembakaran. Sehingga agar mengikuti perkembangan zaman, Ketua MPR RI berharap banyak yang menerapkan modifikasi pada EV (Electric Vehicle).

Sehingga saat pameran modifikasi, mobil listrik yang saat ini penggunanya terus bertumbuh turut ikut serta, salah satunya melalui pameran Indonesia Modification & Lifestyle Expo, atau IMX 2024.

Ajang modifikasi yang sudah digelar sejak 7 tahun yang lalu tersebut akan kembali berlangsung di Hall 9-10 ICE BSD, Tangerang, pada 4-6 Oktober 2024.

“Kalau hari ini lebih banyak konvensional, ke depan harus lebih banyak listrik. Bukan meninggalkan Pertamina tapi kita lihat masa depan,” ujar Bamsoet sapaan akrabnya di Jakarta, Selasa 17 September 2024.

Menurutnya semakin banyak brand yang menawarkan kendaraan listrik di Indonesia bisa ikut terlibat dalam pameran modifikasi, sehingga menumbuhkan minat konsumen terhadap mobil ramah lingkungan.

“Saya kira ini tantangan juga bisa menyulap mobil listrik jadi modifikasi. Mudah-mudahan gelaran IMX tahun ini ini bisa lebih sukses di ICE, BSD, dan bisa dua kali lipat dari tahun lalu mudah-mudahan transaksinya bisa Rp10 miliar lebih,” tuturnya. 

Sehingga ke depan menurutnya tidak hanya melibatkan beberapa produsen seperti Wuling, atau Honda, tapi juga berkolaborasi dengan brand lain terutama dari China yang banyak menawarkan EV dengan berbagai model.

“Dari awal saya selalu hadir di acara ini, dan ini gelaran yang ke-7. Sangat diminati anak-anak muda, dan transaksinya tahun lalu itu mencapai Rp6,8 miliar dikunjungi 40 ribu pengunjung,” sambungnya.

Bamsoet sebagai Ketua IMI (Ikatan Motor Indonesia) turut terlibat dalam kemajuan industri modifikasi di Tanah Air, salah satunya mendorong Kementerian Perhubungan hingga menerbitkan aturan legal kendaraan modifikasi.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor, terdapat sejumlah kelonggaran agar kendaraan modifikasi memiliki legalitas yang jelas, dan bisa memiliki surat-surat sehingga bisa digunakan di jalan raya.

Dalam Permen tersebut terdapat 57 pasal yang tersebar dalam enam bab. Pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab III bengkel kustom, bab IV sertifikasi kustom, bab V peminaan dan pengawasan, dan bab VI ketentuan penutup.