Ada yang Aneh dengan Identitas Pemilik Lamborghini yang Tabrak Pemulung hingga Tewas

Pihak Kepolisian menangkap pengemudi Lamborghini Huracan, pria berinisial RK (43), yang menabrak pemulung hingga tewas, di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA –  Lamborghini Huracan menabrak seorang pemulung hingga tewas di seberang Perwata Tower, Wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi pun telah menangkap pria berinisial RK (43), pengemudi mobil sport tersebut.

"Sudah kami amankan (sopir Lamborghini)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Edy Purwanto pada Senin, 19 Agustus 2024.

Seperti diketahui, insiden tersebut terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024 sekitar pukul 00.30 WIB dinihari. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, RK tidak terpengaruh alkohol atau narkoba saat mengemudikan Lambo dan menghantam pemulung tersebut.

Korban mengalami luka di kaki dan kepalang dan langsung meninggal di tempat. Mobil Lamborghini Huracan tersebut juga sudah disita oleh pihak berwajib.

Berdasarkan penelusuran VIVA Otomotif pada laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, anehnya mobil itu terdaftar bukan atas nama perorangan melainkan PT Jaya Agrindo.

Mobil tersebut merupakan kendaraan pertama dan lansiran tahun 2022. Lamborghini Huracan STO itu memiliki warna abu-abu. Tertulis mobil dengan kapasitas silinder 5.204 cc itu punya nilai jual Rp4,95 miliar. 

Dalam STNK tertulis masih berlaku hingga 1 Agustus 2027. Sedangkan pajaknya berlaku sampai 1 Agustus 2025. Besaran pajaknya mencapai Rp 101.618.000 dengan rincian PKB pokok sebesar Rp 101.475.000 dan SWDKLLJ Rp 143.000.

Identitas pemilik mobil Lamborghini Huracan

Photo :
  • Samsat Jakarta

Alasan Mobil Atas Nama Perusahaan 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, pernah mengungkapkan alasan pemilik mobil banyak yang mendaftarkan kendaraannya atas nama perusahaan. 

Menurutnya, pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak. Makanya, Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan. Tujuannya agar masyarakat mau membayar pajak. 

"Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya, kami usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif," ujar Yusri dilansir dari Antara.