Tanggapan Toyota soal Mobil Wajib Punya Asuransi di Tahun Depan
- Toyota Astra Motor
Tangerang, 22 Juli 2024 – PT Toyota Astra Motor (TAM) memberikan responnya terkait aturan kendaraan wajib asuransi yang rencananya berlaku tahun depan. Toyota Indonesia menilai kebijakan ini baik tujuannya, hanya saja waktu penerapannya harus benar-benar tepat.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencananya untuk memberlakukan peraturan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi kendaraan pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL).
Kebijakan dari pemerintah tersebut direncanakan akan berlaku mulai Januari 2025 mendatang. TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungjawabkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy mengatakan kebijakan tersebut punya tujuan yang baik. Walau begitu, kebijakan tersebut juga harus melihat waktu yang tepat untuk diberlakukan.
"Di tengah kondisi market yang cukup berat ini, kita harus melihat juga berapa nilai yang menjadi batas wajib, kalau batas atau kenaikan sangat tinggi dan bakal mengganggu industri otomotif. Kita harus melihat lagi, apakah dari sisi timing-nya, apakah dari sisi amount wajibnya itu sendiri," kata Anton di pameran otomotif GIIAS 2024, belum lama ini, dikutip VIVA Otomotif.
Anton menilai bahwa wacana kebijakan wajib asuransi bagi kendaraan bermotor itu tidak tepat jika harus diterapkan dalam waktu dekat ini. Sebab, kondisi pasar otomotif di Tanah Air tengah mengalami penurunan akibat berbagai faktor, salah satunya adalah kondisi perekonomian yang masih belum stabil.
"Menurut kami, waktu yang tepat adalah pada saat ekonomi mungkin sudah jauh lebih baik, kemudian market juga kembali recovery, itu mungkin timing yang tepat. Tapi kalau kita bicara hari ini, mungkin kita masih butuh waktu, ya," paparnya.