Pemerintah Wajibkan Asuransi Kendaraan, Ini Kata Produsen
- VIVA/Yunisa Herawati
Tangerang – PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menanggapi adanya peraturan dari Pemerintah yang menerapkan wajib asuransi untuk setiap kendaraan bermotor. Diketahui, peraturan tersebut akan diberlakukan pada Januari 2025 mendatang.
Sri Agung Handayani selaku Direktur Pemasaran dan Direktur Perencanaan dan Komunikasi Perusahaan PT ADM mengutarakan bahwa setiap peraturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah pasti sudah dipertimbangkan secara baik.
"Pemerintah kan setiap mengeluarkan kebijakan pasti memikirkan dengan matang. Termasuk mereka pasti berdiskusi dengan Gaikindo untuk peraturan tersebut," ujarnya dikutip VIVA Otomotif di ICE BSD, Tangerang.
Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menununggu bagaimana kebijakannya akan diimplementasikan.
"Kita akan lihat nanti bagaimana kebijakannya, lalu juga bagaimana pelaksanaannya, implementasinya seperti apa, jadi kita lihat dulu karena belum ada mekanisme pastinya," kata Sri Agung.
Lebih lanjut, Sri Agung menjelaskan bahwa aturan asuransi kendaraan yang diinginkan Pemerintah itu berupa tunjangan pada pihak ketiga atau asuransi Third Party Liability (TPL).
"Sebenarnya kalau yang dimaksud adalah asuransinya perlindungan terhadap pihak ketiga. Asuransi yang diharapkan Pemerintah itu ketika mengasuransikan kendaraan untuk memberikan tunjangan kepada pihak ketiga," jelasnya.
Ia menambahkan, "Selama ini asuransi untuk pihak ketiga kan opsional, tidak wajib. Nah itu mau diwajibkan,"
Menurutnya, fungsi asuransi tersebut bisa memberikan kenyamanan untuk pengemudi bila sewaktu-waktu bila ada insiden yang tidak diinginkan.
"Otomatis saat ini porsi itu kan tidak diwajibkan karena opsional. Ketika itu diwajibkan, maka ada nambah opsi premi ke asuransi secara total. Namun karena belum ada ketentuannya, kita masih melihat kemungkinan kedepannya," tutupnya.